TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator nasabah korban Bank Century, Z. Siput L., menilai upaya lanjutan berupa peninjauan kembali atas perkara reksadana Antaboga sebagai tindakan tak bertanggung jawab. "PK hak Bank Century, tapi tindakan itu menggambarkan Bank Century dan LPS tak bertanggung jawab, hanya mengulur-ulur waktu," kata Siput kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2012.
Siput tak habis pikir, apa lagi yang ditunggu oleh Bank Mutiara lantaran bank tersebut sudah tiga kali diputus bersalah, yakni di Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Tinggi Semarang, dan Mahkamah Agung. "Mereka seharusnya datang kepada kami, meminta maaf, dan mengembalikan uang kami," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus serupa yang menimpa Veronika Lindawati juga telah diputus sejak 2009 oleh Pengadilan Bidang Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta. "Pengadilan menghukum Bank Century mengembalikan uang senilai Rp 5,463 miliar," ucap Siput.
Siput geram dengan alasan yang selalu disampaikan Bank Mutiara dan LPS bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Antaboga dan oknum yang tetap menjual produk reksadana meskipun sudah dilarang Bank Indonesia pada 2005. "Dari 2009 sampai sekarang, omongan mereka seperti ini. Ini omongan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Ke-27 nasabah, kata Siput, bisa membuktikan, reksadana masih dijual Bank Century melalui kantornya hingga 2008 meskipun Antaboga tak lagi menerbitkan reksadana. "Artinya Bank Century hanya mencetak-cetak saja," ujarnya.
MARTHA THERTINA