Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Impor Buah Terjegal Kementerian Perdagangan  

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta --Pemerintah akan menertibkan izin impor produk hortikultura (buah dan sayur) untuk menjaga daya saing produk lokal. Ke depan, setiap importir hortikultura tidak lagi bisa mengimpor secara bebas karena pemerintah akan memberlakukan kuota pemasukannya.

Sebenarnya aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian sejak 1 Mei lalu. Izin impor hortikultura telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari 2012.

Nantinya Permentan akan bersanding dengan Peraturan Menteri Perdagangan dalam mengatur izin impor bagi pengusaha, yang di dalamnya izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan harus berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan seharusnya aturan ini sudah harus diterapkan, tapi ternyata Kementerian Perdagangan tak juga segera menerbitkan aturan serupa sebagai pendamping. Padahal aturan dari Kementerian Perdagangan menjadi penting karena terkait dengan prosedur pengajuan izin oleh importir.

Karena itulah Kementerian Pertanian berniat merevisi Permentan Nomor 3 Tahun 2012. "Tadinya kan kami minta Kementerian Perdagangan mempercepat menurunkan aturan impor ini supaya bisa berlaku 1 Mei, tapi ternyata belum," kata Suswono kepada Tempo, Sabtu, 5 Mei 2012.

Kementerian Pertanian akan merevisi aturan soal kuota impor hortikultura ini untuk mengubah tanggal berlakunya. Jadi aturan harus segera diberlakukan ketika peraturan dari Menteri Perdagangan terbit. "Sekarang posisi kami menunggu dari Permendag yang mengatur izin impor," ujarnya.

Suswono menjelaskan Permentan ini diterbitkan untuk mengatur volume dan waktu importasi hortikultura. Karena selama ini, kata dia, impor buah dan sayur sering tidak terkendali yang membuat harga di tingkat petani anjlok dan mengandalkan impor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Etikanya ketika di dalam negeri sedang musim buah dan sayur, jangan sampai banyak produk serupa masuk. Karena impor seharusnya hanya untuk menutup kekurangan," kata dia.

Menurut dia pihaknya tidak melarang adanya produk impor. Hanya, volumenya perlu diatur agar tidak terlalu membanjir. Apalagi saat ini Indonesia mengalami iklim tak menentu, di mana musim buah sulit diprediksi. Karena itu nantinya setiap importasi buah dan sayur harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian mencatat data konsumsi buah dan sayur nasional. Untuk buah kisarannya 32,59 kilogram per kapita per tahun. Sedangkan sayur kisarannya 40,66 kilogram per kapita per tahun.

Menurut data Kementerian Pertanian, sepanjang 2011 volume impor buah mencapai 878.318,3 ton, meningkat dari 2010 yang hanya 583.677,7 ton. Komoditas yang diimpor pada 2011 di antaranya anggur (389.448 ton), apel (163.398 ton), dan jeruk (171.858 ton). Sedangkan volume impor sayuran segar sepanjang 2011 sebesar 746.857,2 ton, meningkat dari 2010 yang hanya sebesar 578.015,9 ton. Komoditas sayur yang diimpor pada 2011 di antaranya bawang putih (385.674,8 ton), bawang merah (143.266 ton), dan kentang (90.054,2 ton).

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

40 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Ada sejumlah daftar barang bawaan yang mesti dilaporkan saat akan keluar negeri agar tidak kena pajak impor ketika dibawa pulang kembali.


Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

51 hari lalu

Warga menunjukkan uang pecahan hasil penukaran di Posko Penukaran Uang Bank Indonesia (BI) di area 'Rest Area' KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. Bank Indonesia menyediakan sekitar Rp2 miliar setiap hari di lokasi tersebut untuk melayani pemudik Lebaran 2023 dan masyarakat setempat yang telah mendaftar secara daring dengan batasan maksimal menukarkan satu paket pecahan uang sebesar Rp3,8 juta per orang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.


5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

11 Februari 2024

Ilustrasi belanja. Shutterstock
5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.


Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

7 Agustus 2023

Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia (Sumber: Istimewa)
Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.


Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

30 Juli 2023

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023.


Mau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu

25 Juli 2023

Ilustrasi paket. Pixabay
Mau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu

Kemenkeu mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bertanya soal prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.


BPS: Impor Barang Konsumsi Turun 39,91 Persen di Februari 2020

16 Maret 2020

Buruh pekerja bangunan menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah nominal harian buruh bangunan termasuk tukang bukan mandor pada Mei 2018 naik 0,12 persen dibanding April 2018, atau naik dari Rp 85.983,00 menjadi Rp 86.104,00 per hari pada Mei 2018. TEMPO/Tony Hartawan
BPS: Impor Barang Konsumsi Turun 39,91 Persen di Februari 2020

BPS melaporkan realisasi impor sepanjang Februari 2020 mengalami penurunan 5,11 persen secara tahunan menjadi US$11,6 miliar


Sejak E-Commerce Booming di Tahun 2015, Impor Barang Meroket

7 Agustus 2018

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Mandiri Investment Forum 2017 di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Sejak E-Commerce Booming di Tahun 2015, Impor Barang Meroket

Darmin Nasution mengatakan meningkatnya gairah berbelanja masyarakat tak luput dari peran e-commerce yang sedang marak terjadi.


Impor Garam Industri, Menteri Susi Keluarkan Peraturan Menteri

15 Juli 2017

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Susi pun menegaskan, pihaknya dan Presiden Jokowi sepakat penggunaan cantrang diperbolehkan hingga Desember 2017. Selanjutnya, para pemilik kapal harus mengganti alat tangkapnya yang lebih ramah lingkungan. Tempo/Tony Hartawan
Impor Garam Industri, Menteri Susi Keluarkan Peraturan Menteri

Menteri Susi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.


Cabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa  

27 Februari 2017

Pedagang cabai. TEMPO/Tony Hartawan
Cabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa  

Peredaran cabai impor yang marak di berbagai daerah di Jawa juga sampai ke Kabupaten Indramayu.