TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk melengkapi aturan pembatasan impor produk hortikultura. Menurut Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, hal ini dimaksudkan untuk melindungi petani di daerah sekitar pintu masuk impor yang ditetapkan pemerintah.
"Agar mereka tak kalah bersaing dengan hortikultura impor. Kami sedang merumuskan kebijakannya," kata Gita di kantornya, Jumat, 13 April 2012.
Gita mengatakan telah menerima banyak aspirasi dari petani hortikultura daerah yang khawatir kebijakan impor berakibat negatif. Akhir tahun lalu Menteri Pertanian mengeluarkan peraturan untuk membatasi masuknya produk hortikultura impor.
Dari delapan pelabuhan, pintu masuk komoditi ini dikurangi menjadi empat, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, serta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Menurut Gita, aturan yang seharusnya berlaku Maret 2012 kini ditunda hingga 19 Juni 2012. Penundaan itu untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan yang akan terjadi, termasuk persiapan infrastruktur pelabuhan.
"Kami harus duduk bersama dengan Kementerian Pertanian. Jangan sampai pengawasan buah dan sayur impor melemah," ujarnya.
Selama ini Kementerian Perdagangan sering melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat penjualan produk hortikultura. Dari situ diketahui banyak produk yang melanggar ketentuan, khususnya dari segi kesehatan dan keamanan. "Kami ingin ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait," katanya.
ROSALINA