Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosa Dahlan Iskan di Mata DPR  

image-gnews
Dahlan Iskan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
Dahlan Iskan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, dari membuka pintu tol, ikut berdesak-desakan naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah petani.


Dia ingin membongkar kebobrokan di lingkungan BUMN. Tapi tak semua upayanya dipuji. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat malah menjuluki tindakannya aksi koboi. Mereka mengajukan penggunaan hak interpelasi soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011, yang diteken Dahlan Iskan pada 15 November 2011. Tindakan itu melanggar tiga undang-undang sekaligus.

1. Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang BUMN.

3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang BUMN.

4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Dahlan juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi BUMN.

Jika dugaan itu benar, Dahlan telah melanggar Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua regulasi itu mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.

EFRI R

Berita terkait
DPR Recoki Dahlan Iskan
PKB Anggap Interpelasi Dahlan Iskan Berlebihan 
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi' 
Dahlan Iskan Persilahkan DPR Interpelasi
Akan Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Berlebihan 
Demokrat Tolak Ikut Interpelasi Dahlan Iskan
Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Cuma Menakuti

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

5 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.


DPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS

6 Agustus 2022

Suasana rapat paripurna di DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022. Sebanyak 33 dari 50 anggota DPRD Depok mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mempertanyakan program Kartu Depok Sejahtera (KDS). TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
DPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS

DPRD Kota Depok membatalkan rencana mengajukan hak interpelasi terhadap wali kota soal Kartu Depok Sejahtera (KDS)


JakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

20 Juni 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (keempat kiri), Ketua Formula E Jakarta Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo (kelima kiri), Ketua IMI Bambang Soesatyo (kelima kanan), dan Direktur Utama JakPro Widi Amanasto (kiri) berfoto bersama para pebalap Formula E saat Meet and Greet Pebalap Formula E di kawasan Monas, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022. Ajang Jakarta E-Prix 2022 akan digelar pada Sabtu 4 Juli 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

Fakta Jakpro kurang bayar Formula E Rp 90 miliar menurut Gembong Warsono hanya diketahui Pemprov DKI dan Jakpro.


Dewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok

17 Juni 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan sambutan saat meninjau penyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga di Sentra Vaksinasi RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah memulai program vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok

Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya.