TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak interpelasi tentang Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No 236/MBU/2011. Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mempersilakan Komisi VI untuk mengajukan hak tersebut.
"Silahkan saja, itu kan hak mereka," kata Dahlan ketika ditemui di "National Launching BUMN Marketers" di Gedung BNI, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi karena sudah diatur dalam undang-undang.
Dahlan mengatakan bahwa ia tidak melakukan persiapan menghadapi hak interpelasi itu. Bahkan, ia belum tahu pasti kebenaran Komisi VI mengenai keputusan menteri tentang pendelegasian wewenang menteri BUMN kepada para deputi, direksim dan komisaris di Kementerian BUMN.
Kasus bermula ketika Dahlan Iskan mengeluarkan Keputusan Menneg BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham RUPS kepada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas.
Tidak hanya itu, menteri juga memberikan wewenang kepada jajaran perusahaan, yakni direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas dan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian BUMN. Kepmen itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN.
Ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN yang didelegasikan ke pejabat eselon 1 Kementerian BUMN (Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Teknis dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis). Di sisi lain, 14 kewenangan menteri negara BUMN didelegasikan/dikuasakan ke dewan komisaris. Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Kementerian BUMN akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle.
Kemudian Komisi VI akan mengajukan hak interpelasi karena Kepmen tersebut dianggap akan subtaansial dan legal formal melanggar, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Akibat dari keputusan menteri yang dianggap anggota Dewan dari PDIP ini adalah Direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III (Holding).
Pemilihan direksi itu tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan menteri itu juga dianggap menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset BUMN tanpa melalui prosedur. Padahal, penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.
SUNDARI
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Trik Dahlan Iskan Atasi Kemacetan
Dahlan Iskan Kritik BUMN Boros
Ketika Dahlan ‘Salah Kamar’
Naik Kapal Laut, Dahlan Iskan Nangis
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'