TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director PT Midi Utama Indonesia Tbk Joseph Hendra menyatakan bahwa Lawson memiliki izin pendirian yang sah. "Kami sudah menjalankan peraturan," ujar Joseph ketika dihubungi lewat telepon, Senin, 19 Maret 2012.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ari Budhiman mengatakan bahwa operasional Lawson, convenience store asal Jepang, ilegal. Menurut dia, Lawson yang lisensi utamanya dipegang oleh Midi Utama itu belum pernah mengajukan perizinan pendirian convenience store.
Joseph membantah pernyataan tersebut. "Kami sudah menghubungi dinas terkait. Sudah clear semuanya. Lawson legal," ucap Joseph.
Juli tahun lalu, Midi Utama mendirikan gerai pertama Lawson di Kemang, Jakarta Selatan. Presiden Komisaris Midi Utama, Djoko Susanto, mengatakan, sampai Agustus 2012, akan dihadirkan 50 Lawson. Modal pendirian Lawson Rp 200 miliar dari Bank Central Asia.
ELLIZA HAMZAH