TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (FKDPM), Muliana Sukardi, meminta pemerintah mengupayakan penambahan porsi dana bagi hasil (DBH) pendapatan minyak dan gas bagi wilayah penghasil.
"Kami minta setidaknya dana bagi hasil kepada daerah sebesar 30 persen untuk minyak, dan 50 persen untuk gas," kata Muliana saat mendatangi kantor Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPMigas), Kamis 9 Februari 2012.
Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ditetapkan dana bagi hasil kepada daerah untuk minyak sebesar 15,5 persen dan gas sebesar 30,5 persen. Jatah tersebut didapatkan daerah dari hasil pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan kontraktor migas. Seperti diketahui, pemerintah mendapatkan bagian 85 persen untuk produksi minyak dan 70 persen untuk produksi gas, sisanya untuk kontraktor. Jatah yang dibagikan kepada daerah diambil dari pendapatan milik pemerintah tersebut.
Muliana memaparkan meski hitungannya tampak besar untuk daerah, realisasinya selama ini masih kurang mencukupi. Apalagi daerah penghasil yang paling terkena dampak atas terdapatnya kegiatan eksploitasi ataupun eksplorasi migas. "Dampak lingkungan dan sosialnya langsung kepada kami, pembagian tersebut tidak mencerminkan pemerataan pendapatan seperti yang dijanjikan pemerintah."
Selain meminta tambahan porsi dalam bagi hasil, daerah juga meminta jatah atas setiap bonus tanda tangan lelang wilayah kerja blok migas yang didapatkan oleh pemerintah. "Bonus tanda tangan itu kan jutaan dolar didapat langsung oleh pemerintah, kami minta pemerintah juga pertimbangkan daerah." Muliana juga meminta pemerintah konsisten soal janji participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan kepada daerah dalam pengelolaan blok migas.
Forum berjanji akan berusaha mengembangkan kemampuan sendiri agar mampu berpartisipasi dalam pengelolaan tersebut. Apabila daerah tidak mampu, Forum akan memilih Pertamina selaku rekan kerja sama dalam pengelolaan di participating interest. "Daripada dengan swasta atau kontraktor asing, kami akan sarankan daerah bekerja sama dengan Pertamina."
Deputi pengendali dan operasi BPMigas, Rudi Rubiandini, menjelaskan permintaan tambahan porsi bagi hasil kepada daerah sebenarnya bukan masalah. Malah sempat ada wacana porsi bagi hasil untuk daerah disamaratakan sebesar 30 persen baik untuk minyak maupun gas."Tidak ada perbedaan, tapi bukan berarti juga bisa berubah jadi 30 untuk minyak dan 50 untuk gas," kata dia.
Porsi bagi hasil yang serupa untuk minyak ataupun gas disarankan karena kedua komoditas tersebut keluar dari sumur yang sama dengan biaya dari cost recovery yang sama. "Diolah dengan alat yang sama, serta menjadi pendapatan APBN secara bersama-sama. Jadi tidak usah dibeda-bedakan persentasenya," ucap Rudi.
Sementara, permintaan untuk juga mendapatkan jatah dari bonus tanda tangan dinilai masih sulit diterapkan. Sebab, bonus tersebut diterima pemerintah untuk mengganti pembiayaan guna mengumpulkan data dan informasi lapangan yang dilelang. Karena itu uang bonus tetap jadi hak pemerintah pusat. "Nantinya digunakan untuk pengumpulan data di lapangan yang tidak selalu berada di daerah yang sama. Apalagi daerah tidak ikut mencari data dan informasi lapangan migas baru."
GUSTIDHA BUDIARTIE