TEMPO Interaktif, Jakarta- Komisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DPR sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas kasus dugaan investasi fiktif di PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) senilai Rp 439 miliar.
"Kami sepakat membahas komprehensif permasalahan ini dalam Panitia Kerja," kata Wakil Ketua Komisi BUMN DPR Aria Bima di Gedung DPR, Rabu 5 Oktober 2011.
Askrindo diduga melakukan investasi fiktif dalam bentuk repurchase agreement (repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana di sejumlah manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi tersebut dilakukan melalui lima perusahaan yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.
Aria mengatakan, DPR akan meminta Kementerian BUMN meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap direksi Askrindo dengan mengoptimalkan komisaris, pengawasan internal, ataupun dengan prosedur operasi standar.
Gara-gara persoalan itu pula, tutur Aria, Komisi BUMN belum bisa memberikan persetujuan atas permohonan penyertaan modal negara yang diminta Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp 2 triliun.
Alasannya, Komisi BUMN masih menunggu jawaban dari Kementerian BUMN dan Askrindo. "Kami mendesak Kementerian BUMN dan Askrindo mendesain langkah-langkah penyelamatan,” ujar dia.
EVANA DEWI