TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President BNI Paul Sutaryono menilai, kasus pembobolan program kredit bank seperti yang terjadi kepada PT Bank Mandiri Tbk (Persero), bisa terjadi akibat pengawasan kurang tajam dan tidak memenuhi asas kepatuhan (compliance). Seperti diketahui, baru-baru ini, Bank Mandiri mengalami pembobolan program kredit mereka oleh PT Tirta Amarta Bottling senilai Rp 1,8 triliun.
"Secara umum, kasus visual basic atau VB perbankan bisa terjadi ketika pengawasan kurang tajam dan tidak memenuhi asas kepatuhan (compliance). Apalagi ketika ada main mata antara orang luar dan orang dalam bank, ditambah kesempatan yang ada,” ujar Paul saat dihubungi Tempo pada Selasa, 22 Mei 2018.
Dalam hal ini, ujar Paul, internal audit bank yang seharusnya mampu menjadi benteng pertama pengawasan perbankan. “Pengawasan berkala oleh OJK tentu tidak mampu menjangkau satu demi satu kredit perbankan yang jumlahnya ribuan,” ujar Paul.
Kemarin, 21 Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan kerugian negara terkait dengan kasus pembobolan Bank Mandiri oleh Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company, Rony Tedy, kepada Kejaksaan Agung, Senin, 21 Mei 2018.“Jumlah kerugian negara adalah sekitar Rp 1,83 triliun,” kata Auditor Utama Investigatif BPK I Nyoman Wara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Jumlah tersebut lebih besar sekitar Rp 400 miliar jika dibandingkan dengan temuan kerugian negara hasil dari audit Mandiri, yaitu Rp 1,4 triliun. Menurut Nyoman, perbedaan ini muncul lantaran audit yang dilakukan BPK mengikutsertakan bunga pokok dan tambahan dari kredit yang diberikan ke Tirta Amarta selama 2008-2015.
Selain itu, kata Nyoman, melalui audit investigasi ini, BPK menemukan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 itu. Adapun penyimpangannya terlihat pada proses permohonan, analisis, persetujuan, penggunaan, serta pembayaran kembali kredit.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Bank Mandiri ini. Ia menyebut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersangka berinisial RT (Rony Tedy) ke pengadilan.“Yang pertama nanti akan dilimpahkan dalam minggu ini. RT dari PT TAB,” tutur Ade dalam kesempatan yang sama.
DEWI NURITA | ADAM PRIREZA