Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI Haramkan Bunga

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menetapkan fatwa bahwa bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun individu yang melakukan praktek pembungaan adalah haram."Ini artinya umat Islam tidak diperbolehkan melakukan tansaksi dengan lembaga keuangan konvensional tersebut," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/12) malam. Fatwa larangan untuk bermuamalah dengan lembaga konvensional ini tidak berlaku mutlak untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syariah. Untuk di wilayah ini diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi berdasarkan prinsip darurat atau hajat (kebutuhan).Adapun untuk wilayah yang sudah banyak terdapat kantor/jaringan lembaga keuangan syariah mutlak tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. "Seperti di Jakarta," ujar Maruf. Masih adanya ketentuan darurat ini, kata Ma'ruf, dikarenakan pihak MUI juga mempertimbangkan akses jaringan lembaga keuangan syariah, agar fatwa ini tidak menyulitkan umat Islam. Bujukan BIMa'ruf juga mengakui adanya bujukan dari Bank Indonesia. "BI memang meminta agar kita menetapkan fatwanya tidak bersifat mutlak, melainkan juga memperkenankan prinsip darurat dan kita memang setuju," katanya. MUI sendiri sebenarnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa ini pada tahun 2004. Tetapi pertimbangan banyaknya agenda nasional tahun 2004 seperti Pemilu dikhawatirkan akan menunda kembali fatwa ini. "Jadi sekarang saja, mumpung ada ijtima ulama," kata Ma'ruf sambil tersenyum. Sebelumnya, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah. Tetapi di situ dinyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia masih besifat darurat. "Sekarang tidak lagi," ujar Ma'ruf. Walaupun demikian, kata Ma'ruf, tidak berarti seluruh transaksi dengan lembaga keuangan diharamkan. Transaksi bank konvensional seperti transfer uang tidaklah haram. "Karena tidak berdasarkan perhitungan bunga tetapi merupakan jasa biasa atau fee basedincome," katanya. Sedangkan aktivitas transaksi keuangan lain, seperti tabungan, kredit, simpan pinjam, atau lainnya yang didasarkan kepada perhitungan bunga, adalah haram hukumnya. Dasarnya adalah pembungaan tersebut merupakan riba. Fatwa MUI yang disusun banyak ulama setelah melakukan pembahasan yang rumit dengan merujuk banyak kitab, menyatakan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba nasi'ah, yakni tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Bahkan MUI menilai bahwa bunga uang dari simpanan/pinjaman yang berlaku saat ini lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran karena riba hanya dikenakan tambahan pada saat si peminjam tidak ampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. "Padahal sekarang bunga bank sudah langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya transaksi," kata KH Malik Madani yang membacakan rumusan fatwa tersebut kepada para ulama dan wartawan yang hadir.Selain itu, ketetapan keharam bunga bank juga telah dinyatakan oleh keputusan tiga forum ulama internasional, yaitu Majma'ul Buhuts al Islamiyyah di Mesir pada Mei 1965, Majma' al Fiqh al Islami di Jeddah, Arab Saudi, pada Desember 1985, Majma' Fiqh Rabithah al A'lam al Islami di Mekkah, Arab Saudi, pada bulan Rajab 1406 H. Amal Ihsan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

27 detik lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 menit lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

7 menit lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

11 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

13 menit lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

15 menit lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

23 menit lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

23 menit lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.


Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

28 menit lalu

Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara, 3 Januari 2024. Lebih dari 22.000 orang meninggal dalam aksi genosida Israel di Palestina sejak Oktober 2023. REUTERS/Emad Gabon
Ini Alasan Israel dan Sekutunya Takut pada ICC

ICC dapat mengakhiri impunitas selama puluhan tahun dengan mendakwa para pejabat tinggi keamanan Israel atas perang di Gaza.


Hammersonic Festival 2024 Siap Guncang Jakarta, Angkat Tema The Majestic Fellowship

29 menit lalu

Pihak penyelenggara dan musisi melakukan konferensi pers jelang konser musik cadas Hammersonic 2024 di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Festival musik cadas Hammersonic tersebut akan diselenggarakan pada 3-4 Mei 2024 di Pantai Carnival Ancol. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hammersonic Festival 2024 Siap Guncang Jakarta, Angkat Tema The Majestic Fellowship

Hammersonic Festival 2024 siap digelar di Pantai Carnaval, Ancol pada 4-5 Mei dengan menampilkan band metal dan rock internasional maupun lokal.