TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Trimegah Securities Tbk. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-469/BL/2011 tanggal 10 Agustus 2011.
Pencabutan izin usaha Trimegah Securities terkait dengan rencana pemisahaan kegiatan usaha dan telah selesainya proses pengalihan atas hak dan kewajiban perusahaan itu kepada PT Trimegah Asset Management. "Maka, Bapepam-LK memandang perlu untuk mencabut izin usaha Trimegah Securities," kata Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2011.
Pencabutan izin usaha ini ditandai dengan dicabutnya Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-02/PM-MI/1994 tanggal 20 April 1994 tentang pemberian izin usaha perusahaan efek di bidang manajer investasi kepada Trimegah Securities. "Dengan dicabutnya keputusan itu, Trimegah Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi," ujar Nurhaida.
Trimegah Securities juga diminta untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan. Pencabutan izin usaha ini dianggap mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Ketua Bapepam-LK No. Kep-469/BL/2011.
PRIHANDOKO