Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konvensi ILO Sepakati Beleid Persamaan Hak PRT  

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jenewa - Para delegasi pemerintah, pekerja, dan majikan mengadopsi serangkaian standar internasional bersejarah yang bertujuan meningkatkan kondisi kerja puluhan juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia. Hal ini tercetus pada konferensi tahunan ke-100 Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Kita sedang menggerakkan sistem standar ILO ke dalam ekonomi informal untuk pertama kalinya. Ini terobosan sangat penting," kata Juan Somavia, Direktur Jenderal ILO, pada Kamis, 16 Juni 2011, waktu setempat seperti yang dikutip dari situs resmi ILO. "Sejarah sedang dibuat."

Delegasi konferensi mengadopsi Konvensi Pekerja Rumah Tangga (2011) dengan perolehan suara 396 menerima berbanding 16 menolak dengan 63 abstain. Rekomendasi yang menyertai adopsi itu mengumpulkan suara 434 menerima berbanding 8 menolak dengan 42 abstain.

ILO merupakan satu-satunya organisasi tripartit di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa dan masing-masing negara anggota, yang berjumlah 183, diwakili oleh dua delegasi pemerintah: satu majikan dan satu delegasi pekerja, dengan suara bersifat independen.

Kedua standar akan menjadi konvensi ke-189 dan rekomendasi ke-201 yang diadopsi oleh Organisasi Buruh sejak pembentukannya pada 1919. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang mengikat negara anggota yang meratifikasinya. Adapun rekomendasi memberi panduan lebih rinci tentang penerapan konvensi.

Standar baru ILO ini menetapkan pekerja rumah tangga di seluruh dunia yang merawat keluarga dan rumah tangga harus memiliki hak yang sama dengan buruh lainnya, seperti jam kerja yang wajar serta istirahat mingguan minimal 24 jam berturut-turut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, standar baru juga mengatur batas-batas dalam bentuk pembayaran, informasi yang jelas tentang syarat dan kondisi kerja, serta menghormati prinsip-prinsip fundamental dan hak-hak di tempat kerja, termasuk kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama.

Berdasarkan survei nasional dan sensus terakhir, ILO memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga sekitar 53 juta dari 117 negara. Namun, para ahli mengatakan bahwa faktanya pekerjaan semacam ini sering tersembunyi dan tidak terdaftar. Jumlah total pekerja rumah tangga bisa setinggi 100 juta.

Di sejumlah negara berkembang, para pekerja rumah tangga ini setidaknya menyedot 4 sampai 12 persen dari upah kerja. Sekitar 83 persen dari para pekerja tersebut merupakan perempuan atau anak perempuan dan banyak pekerja migran.

BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.


10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


Puluhan Perempuan Pengusaha Afghanistan Cari Peluang Pasar Asing

18 Maret 2023

Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan sebagai protes terhadap penutupan universitas bagi perempuan oleh Taliban di Kabul, Afghanistan, 22 Desember 2022. REUTERS/Stringer
Puluhan Perempuan Pengusaha Afghanistan Cari Peluang Pasar Asing

Perempuan Afghanistan kehilangan banyak peluang dalam kehidupan publik ketika Taliban mengambil alih pemerintahan.


RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Jaka/Man
RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.


Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.


Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida
Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.


Indonesia Hadiri Governing Body ILO ke-345 di Swiss

14 Juni 2022

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Indonesia Hadiri Governing Body ILO ke-345 di Swiss

Indonesia akan mencari solusi untuk diusulkan dalam menangani masalah ketenagakerjaan di Venezuela.


Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.
Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.


Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia