Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

72 Persen Perda Dinilai Hambat Investasi  

image-gnews
Sejumlah pekerja  bangunan saat menyelesaikan sebuah proyek konstruksi di Manado, Sulawesi Utara, 16 Juni 2007. TEMPO/Wahyu Setiawan
Sejumlah pekerja bangunan saat menyelesaikan sebuah proyek konstruksi di Manado, Sulawesi Utara, 16 Juni 2007. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Agung Pambudhi mengatakan sebanyak 72 persen dari 1480 Peraturan Daerah dinilai menghambat iklim investasi yang baik. Menurut dia, mayoritas Perda ini bertentangan dan tidak mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Salah satu aturannya ialah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi.

"Sebanyak 72 persen daerah dari 245 daerah dari survei kami belum merevisi Perda yang bertentangan tersebut," kata Agung di Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.

Berdasarkan hasil survei KPPOD, dampak dari perda ini menimbulkan biaya transaksi yang meningkatkan biaya perusahaan, sehingga akan mengurangi daya saing. KPPOD mencatat pelaku usaha mikro harus membayar lebih mahal dibanding dengan pengusaha besar.

Sebagai perbandingan usaha mikro harus membayar retribusi Rp 48 ribu per tenaga kerja dan pajak sebesar Rp 65 ribu per tenaga kerja. Sedangkan pengusaha besar membayar Rp 14 ribu dan Rp 26 ribu per tenaga kerja. Di samping itu pelaku usaha juga masih harus membayar "biaya keamanan" kepada organisasi massa.

Hal yang sama ditegaskan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi yang mengatakan peraturan daerah menyebabkan biaya transaksi tinggi. "Perda lahirkan biaya transaksi yang tinggi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyaknya perda yang bermasalah ini menurut Sofjan akibat dari tata kelola pemerintah yang belum baik. Oleh karena itu dia mengharapkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan pemekaran daerah. "Pemerintah harus berani mengevaluasi otonomi daerah," ujarnya.

Menteri Kordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan akan melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah. Hatta setuju jika otonomi daerah yang sudah berjalan selama sepuluh tahun ini untuk dievaluasi.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Strategi KPPOD Kawal Perbaikan Kebijakan

28 Desember 2021

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman.
Strategi KPPOD Kawal Perbaikan Kebijakan

KPPOD berfokus pada tata kelola ekonomi daerah. Upaya melakukan perbaikan pada hasil kebijakan pemerintah dijalankan dengan strategi formal dan informal.


KPPOD Ungkap Sejumlah Klausul di UU HKPD yang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

13 Desember 2021

Ilustrasi investasi bodong. Pixabay
KPPOD Ungkap Sejumlah Klausul di UU HKPD yang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Beberapa klausul UU HKPD dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.