Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Importir Minta Aturan Ikan Impor Jepang Tak Memberatkan  

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia mempertanyakan kebijakan sertifikasi kesehatan bagi produk ikan impor. Ketua Umum Asosiasi Pengalengan, Hendri Sutandinata, menyebutkan Jepang bahkan belum menunjuk lembaga yang berkompeten mengeluarkan sertifikat kesehatan produk ikan pasca bocornya pembangkit nuklir.

Artinya, importir lokal yang bakal melakukan uji sampel. Uji ambang batas zat radioaktif dapat dilakukan di laboratorium milik Badan Tenaga Nuklir Nasional di Jakarta. Namun, Hendri meminta proses uji sampel tak memberatkan importir. "Dari segi biaya masih terjangkau. Masalahnya, kalau impor masuk dari kota lain, bagaimana?" ujar Hendri di Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.

Pemerintah menepis kegusaran para importir. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Nikijuluw, pemerintah menyiapkan laboratorium khusus pengujian zat radioaktif di lima pintu masuk pelabuhan, seperti Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Laboratorium ini di bawah pengawasan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pemerintah memperketat aturan impor produk ikan dari Jepang. Aturan ini bertujuan mencegah masuknya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif. Meski nilai impornya sedikit, aturan ini ingin menjaga keselamatan konsumen dalam jangka panjang. Sepanjang 2010 nilai impor ikan dari Jepang hanya US$ 17 juta, jauh dibandingkan ekspornya US$ 400 juta.

Aturan pengetatan impor tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang. Aturan ini terbit sebagai antisipasi pascaradiasi nuklir Jepang akibat gempa pada Maret lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyebutkan walaupun belum muncul kasus pencemaran ikan impor, pemerintah merasa wajib menerbitkan aturan keselamatan produk impor ikan. Sebab, dampak radiasi pencemaran radioaktif berlangsung lama. “Karena itu kami mewajibkan sertifikasi kesehatan produk dari jepang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia banyak mengimpor ikan jenis Hamachi untuk konsumsi hotel atau restoran. Sejak peraturan itu terbit maka tiap produk ikan, termasuk pakan dan benih, dari Jepang harus bersertifikat kesehatan dari otoritas berwenang di sana. Jika masih dicurigai mengandung zat radioaktif di atas ambang batas, pemerintah bakal mengecek ulang produk itu.

Aturan baru ini menyebutkan ikan yang tercemar zat radioaktif tak boleh melebihi ambang batas 70 kilobecquerel per kilogram (kBq/kg) atau 2nCi per gram. Sertifikat kesehatan mesti dikeluarkan pejabat berwenang Jepang yang berlaku untuk seluruh produk perikanan. Sertifikat itu berlaku selama 2-3 tahun, mengingat dampak jangka panjangnya.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

16 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

25 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

27 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

45 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.


Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

45 hari lalu

Permintaan Ikan Meningkat Selama Ramadan dan Lebaran, KKP: Harganya Terjangkau dan Stabil
Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.


KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

46 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

47 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.