Keseluruhan proses itu diperkirakan memakan waktu satu bulan, sebelum akhirnya masuk ke pembahasan pasal per pasal. "Saya perkirakan RUU bisa selesai 3 bulan setelah pembahasan pasal-pasal," ujar Nusyirwan saat dihubungi, hari ini.
Menurut dia, butuh waktu cukup lama untuk merumuskan RUU Pengadaan Tanah itu sebab diperlukan kesamaan pandangan dan kesepahaman antara pemerintah dengan DPR maupun pihak terkait. Juga perlu dipertimbangkan hak kepemilikan tanah rakyat yang nantinya terkena prioritas pembebasan tanah.
"Ini butuh kesiapan pemerintah juga, agar nantinya tidak ada kendala di kemudian hari dalam pengadaan tanah dan dengan masyarakat ada pemahaman yang sama," ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Meski RUU Pengadaan Tanah baru selesai pertengahan tahun ini, Nusyirwan meminta pemerintah tak menjadikan itu sebagai alasan penghambat program pembangunan perumahan yang telah dicanangkan. Jika pembangunan perumahan jadi terhambat, berarti pemerintah mengalihkan ketidakmampuan mewujudkan perumahan murah bagi rakyat dibalik RUU.
"Kita kan sudah punya aturan tata ruang. Ini bisa jadi pegangan pemerintah untuk menetapkan lokasi pembangunan perumahan. Undang-Undang lahan nanti hanya untuk menguatkan dan menegaskan fungsi penggunaan tanahnya saja," kata Nusyirwan.
RUU Pengadaan Tanah diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur yang seringkali terkendala oleh pembebasan lahan. "RUU ini perlu ada kepastian lahan yang akan dibebaskan sesuai tata ruang wilayah sehingga pembangunan infrastruktur bisa berjalan," ujarnya.
ROSALINA