Saat ini pihak Malaysia sedang melakukan sunset review untuk tuduhan dumping tersebut. "Alasannya, mereka khawatir perusahaan dalam negeri tidak bisa bangkit jika pengenaan bea masuk tambahan dihentikan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Ernawati, Rabu petang.
Tuduhan praktek dumping terhadap sejumlah produsen PET di Indonesia bermula pada 2005. Perusahaan tertuduh diantaranya adalah PT Bakrie/Kasei Corporation, PT Indorama Synthetics Tbk, PT Petnesia Resindo dan PT Polypet Karyapersada. Besaran bea masuk tambahan yang dikenakan berkisar antara 2-17,69 persen.
Selain Indonesia, tuduhan juga diarahkan pada sejumlah perusahaan asal Taiwan, Korea Selatan dan Thailand.
Pemerintah kini menunggu sanggahan yang akan disampaikan oleh pengusaha. "Sebab, pengusaha yang lebih tahu perkembangan terakhir saat bea masuk antidumping diberlakukan," ujarnya.
Salah satu perusahaan yang sudah mengajukan sanggahan adalah PT Polypet Karyapersada yang akan disusul oleh Indorama. Polypet, kata Erna, menyanggah margin dumping yang kurang dari 5 persen (de minimis). Sedangkan Indorama kabarnya mempersoalkan syarat petisioner mengajukan tuduhan dumping karena penguasaan pasar kurang dari 25 persen.
Pemerintah berharap, bea masuk antidumping tidak diberlakukan lagi. "Sebab, jika diperpanjang, maka ekspor PET Indonesia harus terkena bea masuk tambahan lagi selama lima tahun ke depan," kata Erna.
EKA UTAMI APRILIA