TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Keuangan berencana menerbitkan nontradable bond untuk pengalihan dana dari pusat ke daerah. Dengan demikian, dana transfer daerah tidak harus diserahkan dalam bentuk tunai.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, ide ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas segmen pasar obligasi bagi investor domestik yang kini didominasi oleh investor asing. Selama ini pemerintah melakukan lelang surat berharga negara (SBN) jika ingin menambah kas negara. Hal ini dianggap tidak sehat karena investor asing selalu saja menjadi pembeli terbesar. "Jadi untuk menahan pertumbuhan kepemilikan asing maka kebutuhan kas melalui lelang SBN dikurangi," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis (13/1).
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan kepemilikan SBN ke investor dalam negeri, salah satunya dengan menawarkan kepemilikan ke pemerintah daerah melalui dana transfer daerah dalam bentuk nontradable bond.
Kementerian Keuangan rencananya akan menawarkan skema ini kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Selanjutnya pemerintah daerah akan memutuskan apakah akan menerima dana transfer daerah dalam bentuk SBN atau tunai. "Tergantung masing-masing pemerintah daerah."
Menurut Rahmat, hanya sebagian saja dana transfer daerah disalurkan dalam bentuk SBN. "Mungkin hanya sebagian saja dan itu bukan keharusan."
Lebih jauh, dia menjelaskan tak akan ada pembatasan investasi bagi investor asing. Pemerintah hanya membuat instrumen investasi yang secara spesifik diterbitkan bagi investor lokal.
ANTON WILLIAM