Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin Mohamad Said, pihaknya baru mendengar soal rencana revisi perundangan tersebut akhir-akhir ini. "Kami belum pernah membicarakan itu di Komisi V," ujar Muhidin ketika dihubungi Tempo, Senin (6/12).
Dalam undang-undang Pelayaran tersebut dibahas mengenai asas cabotage. Asas cabotage mewajibkan seluruh kapal yang berada di perairan Indonesia untuk berbendera merah putih. Namun ternyata kapal pendukung operasi di lepas pantai atau offshore termasuk di dalamnya. Padahal Indonesia belum memiliki jenis kapal tersebut.
Baca Juga:
Muhidin mengatakan, pihaknya akan membahas mengenai undang-undang yang rencananya akan direvisi tersebut. "Kami saat ini belum mengetahui secara persis mengenai hal tersebut. Makanya kami bakal diskusikan lagi secepatnya secara internal," ujar dia.
Asas cabotage yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mewajibkan seluruh kapal yang beroperasi di Indonesia berbendera merah putih. Pada 2010, kapal kategor A dan B berbendera asing yang masuk ke Indonesia jumlahnya hanya 10 persen atau sebanyak 56 kapal. Sedangkan 90 persen atau sekitar 500 kapal sudah berbendera Indonesia. Tahun depan, kapal berbendera asing diperkirakan tinggal empat persen atau sebanyak 24 kapal.
SUTJI DECILYA