Anggota Panja RUU OJK, Harry Azhar Azis mengatakan setelah nanti terbentuk, Dewan Komisioner OJK ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Bapepam –LK dan Bank Indonesia. “Ini dalam proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan,” kata Harry lewat pesan pendeknya, Jakarta, Jumat (26/11)
Ia mengatakan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2012. Adapun tentang mekanisme pembentukan Dewan Komisioner, baik itu menyangkut susunan, fungsi, tugas dan kewenangannya masih akan dibahas lebih detail di Panja RUU OJK. Dia menjelaskan hasil Panitia Kerja ini nantinya akan dibawa ke Panitia Khusus RUU OJK.
UU OJK nantinya mewajibkan Bank Indonesia dan pemerintah untuk membantu Dewan Komisoner OJK. “Ini untuk menjaga kelancaran proses peralihan,” kata Harry yang juga Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR.
Adapun tentang pembiayan OJK ditetapkan melalui APBN atas usul Dewan Komisioner sesuai mekanisme pembahasn di APBN. Harry mengatakan standar biaya pengelolaan OJK dtetapkn tersendiri sesuai standar biaya industri jasa keuangan.
Bila diperlukan pungutan atas industri keuangan, Dewan Komisioner dapat mengusulkan besaran, jenis dan jangka waktunya. Pungutan ini, kata Harry ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. “Semua pungutan akan masuk langsung ke penerimaan APBN,” kata Harry.
IQBAL MUHTAROM