Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seratus Wajib Pajak Diperiksa Terkait Restitusi Pajak Fiktif

image-gnews
TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya terdapat 100 wajib pajak badan yang tengah diperiksa terkait tindak kriminal restitusi pajak dengan transaski fiktif. Ia mengaku saat ini sudah ada kemajuan penyelidikan atas ke-100 wajib pajak tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, ke-100 wajib pajak tersebut antara lain berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan langkah-langkah hukum," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (3/5).

Ke-100 wajib pajak badan itu merupakan wajib pajak tahun 2006-2007 dan baru dilakukan penyelidikan pada 2009 lalu. Beberapa kasus disebutkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan penelitian dan investigasi terhadap 100 wajib pajak ini. Ia memastikan akan memonitor pengusutan mafia restitusi perpajakan ini. "Ini menyangkut praktik yang lama dan berjalan aman-aman saja selama ini," katanya.

Pengurusan restitusi pajak ini memang mengandung kerawanan karena menyangkut nilai pajak yang besar. "Ini mengurangi penerimaan negara," katanya. Penerimaan dari pajak pertambahan nilai merupakan pilar sangat utama setelah pajak penghasilan badan. Karena itu penanganan restitusi pajak ini perlu dibenahi.

Direktur Investigasi dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane mengaku belum bisa memastikan berapa kerugian akibat restitusi pajak fiktif oleh ke-100 wajib pajak yang saat ini sedang diusut. Sebagai perbandingan kalau tiga kasus restitusi pajak fiktif yang kini sedang diusut mencapai Rp 607 miliar, maka besar kemungkinan nilai kerugian dari ke-100 restitusi pajak fiktif itu bisa mencapai triliunan rupiah.

Direktorat Pajak saat ini sedang mengusut tiga kasus restitusi pajak dengan transaksi fiktif, sebuah perusahaan perkebunan PHS yang dipimpin R di Medan dengan nilai Rp 300 miliar, kedua seorang konsultan pajak tidak resmi di Jakarta dengan inisial Sol yang menerbitkan faktur pajak berdasar transaksi fiktif dengan nilai Rp 247 miliar, dan ketiga biro jasa di Jakarta dengan inisial W yang dipimpin TKB yang menerbitkan faktur pajak transaksi fiktif dengan nilai Rp 60 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pontas mengaku ketiga kasus yang sedang diusut itu bukan berarti yang nilainya terbesar. "Bisa jadi ada yang lebih besar dari itu," ujarnya.

Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan hasil pengusutan ke-100 wajib pajak ini bila nanti sudah hampir selesai. "Kami akan lakukan sungguh-sungguh dan tidak hanya bersifat ad hoc," katanya.

IQBAL MUHTAROM | RIEKA RAHADIANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

2 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

23 hari lalu

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

34 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

34 hari lalu

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.


Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Juli 2023

Tagihan Macet Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak belum tertagih sebesar Rp 7,2 triliun pada 2022.


Fantastis! Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

22 Juni 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Fantastis! Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar

KPK menyita 20 aset berbentuk tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.


Buat Faktur Pajak Palsu dan Rugikan Negara Rp2,4 M, Pengusaha Terpal di Jakut Ditangkap

11 Juni 2023

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Buat Faktur Pajak Palsu dan Rugikan Negara Rp2,4 M, Pengusaha Terpal di Jakut Ditangkap

Kanwil Pajak Jakarta Utara menciduk seorang pengusaha karena diduga membuat faktur pajak palsu pada 2017-2018


KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

22 Mei 2023

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Periksa Mario Dandy Dalam Kasus Dugaan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi untuk kasus pencucian uang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.