Sri Mulyani menjelaskan, ke-100 wajib pajak tersebut antara lain berada di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan langkah-langkah hukum," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (3/5).
Ke-100 wajib pajak badan itu merupakan wajib pajak tahun 2006-2007 dan baru dilakukan penyelidikan pada 2009 lalu. Beberapa kasus disebutkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen perpajakan seperti Surat Setoran Pajak.
Baca Juga:
Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan penelitian dan investigasi terhadap 100 wajib pajak ini. Ia memastikan akan memonitor pengusutan mafia restitusi perpajakan ini. "Ini menyangkut praktik yang lama dan berjalan aman-aman saja selama ini," katanya.
Pengurusan restitusi pajak ini memang mengandung kerawanan karena menyangkut nilai pajak yang besar. "Ini mengurangi penerimaan negara," katanya. Penerimaan dari pajak pertambahan nilai merupakan pilar sangat utama setelah pajak penghasilan badan. Karena itu penanganan restitusi pajak ini perlu dibenahi.
Direktur Investigasi dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane mengaku belum bisa memastikan berapa kerugian akibat restitusi pajak fiktif oleh ke-100 wajib pajak yang saat ini sedang diusut. Sebagai perbandingan kalau tiga kasus restitusi pajak fiktif yang kini sedang diusut mencapai Rp 607 miliar, maka besar kemungkinan nilai kerugian dari ke-100 restitusi pajak fiktif itu bisa mencapai triliunan rupiah.
Direktorat Pajak saat ini sedang mengusut tiga kasus restitusi pajak dengan transaksi fiktif, sebuah perusahaan perkebunan PHS yang dipimpin R di Medan dengan nilai Rp 300 miliar, kedua seorang konsultan pajak tidak resmi di Jakarta dengan inisial Sol yang menerbitkan faktur pajak berdasar transaksi fiktif dengan nilai Rp 247 miliar, dan ketiga biro jasa di Jakarta dengan inisial W yang dipimpin TKB yang menerbitkan faktur pajak transaksi fiktif dengan nilai Rp 60 miliar.
Pontas mengaku ketiga kasus yang sedang diusut itu bukan berarti yang nilainya terbesar. "Bisa jadi ada yang lebih besar dari itu," ujarnya.
Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan hasil pengusutan ke-100 wajib pajak ini bila nanti sudah hampir selesai. "Kami akan lakukan sungguh-sungguh dan tidak hanya bersifat ad hoc," katanya.
IQBAL MUHTAROM | RIEKA RAHADIANA