Ricardo juga mengatakan bahwa sebelumnya Bukopin telah menolak kredit yang diajukan Goro karena jaminan yang di ajukan hanya berupa tanah girik. Repotnya,Hokiarto yang tanahnya diminta Goro sebagai tanah pengganti untuk Bulog telah meminta agar pembayaran unutk tanah itu segera dilakukan.
Dalam keterangannya, Kadok, panggolan Ricardo, mengaku bahwa jaminan deposito Rp 23 miliar milik Bulog itu belum pernah dicairkan selama dia menjadi Presiden Direktur PT Goro Batara Sakti. Pencairan dana baru dilakukan seteah Goro dibeli PT Inkud yang saat itu di ketuai oleh Nurdin Halid. Saya tidak telibat langsung sampai akhirnya kredit itu macet, karena saya tidak di situ lagi, ujarnya.
Tentang adanya SK Menkeu yang menyebutkan perlunya pengalihan dilakukan apabila aset pengganti sudah siap, diakui Kadok, tidak dikatehuinya. Terpidana dalam kasus yang sama itu mengatakan bahwa ruislag dilakukan karena memang sudah disiapkan tim inter-dept (antara lain terdiri dari Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan) yang pada waktu itu sudah menyetujui. Ia juga mengakui, aset pengganti atas tanah 10 gudang Bulog yang dijadikan pusat perkulakan Goro belum ada.
Sedangkan soal kredit dari Bukopin yang kemudian cair, menurut Kadok, digunakan untuk membayar tanah seluas 60 hektare dari 71 hektare tanah pengganti yang akan diusahakan. Tanah tersebut, kata dia, bernilai Rp 15 miliar, sedang sisanya yang Rp 5 miliar masuk ke kas Goro.
Menurut Ricardo, seluruh kebijakan itu diketahui oleh Komisaris Utama Goro, Hutomo Mandala Putra, karena memang PT Humpus memiliki 80 persen saham Goro Batara Sakti sedangkan sisanya dimilikinya.
Sementara itu menanggapi tidak hadirnya Tommy di persidangan, Ricardo mengatakan, itu soal pribadi Tommy. Sedang soal larinya Tommy, dia hanya mengatakan Tommy Soeharto itu dapat medali perak, medali emas masih di pegang Eddy Tanzil, karena larinya lebih jauh.
Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum Fachmi mengatakan soal keterangan Tommy sebenarnya bisa saja dibacakan. Berdasarkan pasal 162 (1) KUHAP, kesaksian yang dibacakan di persidangan mempunyai nilai bukti yang sama seperti saksi yang hadir di persidangan. Namun, ujarnya, berhubung Tommy belum disumpah maka keterangannya tidak mempunyai nilai yang sama. (Uly Siregar)