Sedikitnya 53 kasus impor dengan SKA palsu ditemukan sejak awal tahun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, mengatakan temuan kasus tersebut terdiri dari 32 kasus di Tanjung Perak dan 21 kasus di Belawan.
Kasus tersebut terungkap dalam penelitian SKA barang yang akan dibongkar di dua pelabuhan tersebut. Modusnya, barang impor dari negara yang tak menjalin perjanjian perdagangan bebas disebutkan sebagai barang asal negara yang menjalin perjanjian tersebut agar memperoleh pembebasan tarif bea masuk.
Tak menutup kemungkinan, kasus-kasus serupa juga terjadi di pelabuhan utama lainnya. “Kami telah menginstruksikan dilakukannya penelitian SKA secara mendalam, terutama terhadap barang yang akan memperoleh fasilitas tarif 0 (nol) persen,” kata Thomas dalam jumpa pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (29/3).
Sayangnya, ia tak memaparkan dari mana saja asal barang yang masuk ke Indonesia dengan FTA palsu tersebut. Tapi sebagian besar barang tersebut menggunakan SKA Cina.
Seperti diketahui, hingga saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama perjanjian perdagangan bebas free trade agreement dengan sesama negara ASEAN, Cina, Korea, dan Jepang. “Fasilitas tarif tak bisa diberikan kepada yang tak berhak. Kami tak akan biarkan,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA