TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan meminta notaris untuk menjaga independensi rapat umum pemegang saham PT Matahari Putra Prima Tbk. "Mereka yang hadir harus benar-benar pemegang saham independen," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, (22/3).
Fuad menjelaskan bahwa penjualan PT Matahari Departement Store Tbk oleh PT Matahari Putra Prima merupakan transaksi material yang terafiliasi. Akibatnya, aksi korporasi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham independen. "Pemegang saham utama yang ujung-ujungnya Lippo juga, tak boleh ikut memutuskan," kata Fuad.
"Kami akan wanti-wanti ke notaris untuk menjaga proses ini," kata Fuad. Menurutnya, jika pemegang saham yang tidak independen ikut mengambil suara, Bapepam dapat mengenakan sanksi. Pemegang saham publik memiliki 43,50 persen saham PT Matahari Putra Prima.
Bapepam telah memberikan izin bagi PT Matahari Putra Prima untuk menggelar RUPS pada Jumat, 26 Maret 2010. Persetujuan Bapepam akan RUPS bukan merupakan persetujuan atas transaksi tersebut. Sebab, hanya para pemegang saham independen yang dapat memberikan persetujuan atas aksi korporasi sebuah perusahaan.
"Percaya atau tidak, itu terserah pemegang saham," kata Fuad. Transaksi pembelian Matahari Department Store diawali langkah Matahari Putra dan CVC Capital membentuk perusahaan patungan bernama Meadow Asia Company Limited. CVC menguasai 80 persen saham Meadow dan Matahari Putra memiliki 20 persen.
Meadow Asia dan Matahari Putra menandatangani perjanjian jual-beli pada 23 Januari lalu. Nilai transaksinya US$ 770 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Meadow Asia akan membeli 90,76 persen saham Matahari Department Store milik Matahari Putra Prima. Sebanyak 90,76 persen saham itu dimiliki PT Multipolar Tbk sebesar 50,05 persen, PT Star Pacific Tbk 5,45 persen dan 43,50 persen dimiliki publik.
FAMEGA SYAFIRA