Dia mengatakan setiap daerah punya kebutuhan yang spesifik. Sehingga kalau spesifikasi bus untuk semua daerah disamaratakan malah tak optimal. Akan lebih tepat jika pemerintah pusat meningkatan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah yang menentukan sendiri kebutuhan bus dan spesifikasinya.
Menurut Danang, pemerintah daerah lebih membutuhkan bantuan teknis ketimbang fisik. Pemerintah pusat sebaiknya memberikan regulasi yang tegas. "Yang paling penting dan paling murah adalah law enforcement (penegakan hukum)," katanya.
Ketua Badan Pekerja MTI Muslich Zainal Asikin mengungkapkan hal senada. Peningkatan kemampuan fiskal pemerintah daerah lebih kena sasaran daripada pemberian bus. Apalagi jumlah bus yang diberikan pemerintah pusat pun tak signifikan.
Yogyakarta, misalnya, hanya mendapat bantuan dua bus dari total 600 unit yang beroperasi. "Apalagi kualitasnya dapat dipastikan rendah," ujarnya. Dia menamabahkan, harus melakukan perbaikan-perbaikan agar bus pemberian itu layak beroperasi.
Kemarin (1/2) Kementerian Perhubungan memberikan 130 bus ke beberapa pemerintah daerah. Pengadaan itu menelan biaya Rp 56,04 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Perinciannya, 36 bus ukuran sedang untuk angkutan sekolah di 19 kabupaten dan kota antara lain Pidie Jaya, Sabang, Lhokseumawe, Langkat, Lawas Utara, dan Muko-muko. Ada pula 30 unit bus ukuran sedang untuk pegembangan angkutan umum perkotaan bagi 16 pemerintah daerah. Pemerintah juga membagikan bus untuk empat perguruan tinggi dan bus untuk transit.
DESY PAKPAHAN | MUTHIA RESTY