Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Desak Revisi Aturan Tenaga Kerja

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan harus direvisi. Revisi itu perlu dilakukan agar investasi yang masuk bisa menyerap banyak tenaga kerja. "Kita perlu investasi yang labour intensif," katanya di Jakarta, Senin (25/1)

Pekerja Menurut Sofjan, selama ini investasi yang masuk ke Indonesia tidak banyak yang menyerap tenaga kerja seperti sektor pertambangan, perkebunan, telekomunikasi, properti, dan saham. "Yang labour intensif malah banyak yang keluar," ucapnya.

Saat ini pekerja informal meningkat mencapai 72 persen, sedangkan pekerja sektor formal sebesar 28 persen. Hal ini tidak saja merugikan negara karena tidak adanya pajak yang masuk tapi juga merugikan pekerja informal tersebut.

"Tidak ada jaminan bagi pekerja," katanya. Ia menyayangkan kebijakan pemerintah yang menganggap bekerja satu jam dalam satu minggu sudah dinilai bekerja. Saat ini setidaknya sejuta juta pekerja yang berkurang dari Jamsostek. "Ini karena mereka bekerja di sektor informal," tutur dia.

Ia meminta pemerintah memberikan insentif bagi investasi ke sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Selama ini banyak investor mengeluh karena kakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. "Itu selalu mereka persoalkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang undang ini, kata dia, antara lain menetapkan pesangon 32 kali gaji. "Ini besar sekali," ujarnya. Selain itu juga soal aturan yang tidak mudah mengeluarkan pekerja karena terlibat tindak pidana kriminal. Ia juga meminta sistem pengadilan hubungan industrial yang cepat dan efektif. "Sekarang untuk sampai ke kasasi di Mahkamah Agung butuh tiga sampai lima tahun," katanya.

Sofjan mengungkapkan saat ini Cina sudah tidak lagi menerima investasi di skala menengah. Investasi tersebut sekarang masuk ke Vietnam, kamboja dan Thailand. Ia menyarankan agar pemerintah menghilangkan ekonomi biaya tinggi, termasuk menurunkan suku bunga perbankan. "Jangan seperti sekarang, kata dia banyak hot money (aliran modal luar negeri dalam jangka pendek) yang masuk ke Indonesia," ujar dia.

IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta di Balik Kemenangan SBY dan JK Pada Pilpres 2004, Memicu Renggang dengan Megawati?

4 Oktober 2022

Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wapres Jusuf Kalla usai pidato kenegaraan terkait HUT Kemerdekaan RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/08). Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
5 Fakta di Balik Kemenangan SBY dan JK Pada Pilpres 2004, Memicu Renggang dengan Megawati?

Hari ini, 4 Oktober 2004 diumumkan kemenangan SBY - JK sebagai presiden dan wapres periode 2004 - 2009. Berikut beberapa fakta menariknya.


Jokowi Pernah Berikan Bintang Mahaputera Nararya Kepada 6 Tokoh Ini

11 Agustus 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Pernah Berikan Bintang Mahaputera Nararya Kepada 6 Tokoh Ini

Presiden Jokowi pernah memberikan Bintang Mahaputera Nararya kepada 6 tokoh sepanjang 2018-2019.


KSPI: Isu Pesangon Muncul Demi Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

9 September 2019

Buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat memblokir jalan sekitar Gedung Sate Bandung, saat aksi unjuk rasa terkait penetapan upah, Senin 19 November 2018. Buruh menuntut Gubernur untuk menetapkan kenaikan upah kota dan kabupaten tahun 2019 minimal 20 persen dari upah 2018 serta pencabutan PP no 78. TEMPO/Prima Mulia
KSPI: Isu Pesangon Muncul Demi Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

KSPI menuding isu pesangon didengungkan demi memuluskan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan.


Praktisi Hukum: Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Gaet Investor

12 Juli 2019

Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Praktisi Hukum: Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Gaet Investor

Praktisi hukum menilai revisi Ketenagakerjaan sudah mendesak untuk mengembalikan minat investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.


Apindo Jamin Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Rugikan Buruh

11 Juli 2019

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Apindo Jamin Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Rugikan Buruh

Perubahan Undang-undang Ketenagakerjaan diperlukan demi kepentingan dua belah pihak, pengusaha dan pekerja.


Menaker: Buruh Jangan Sedikit-sedikit Menolak

10 Juli 2019

Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Menaker: Buruh Jangan Sedikit-sedikit Menolak

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mempertanyakan penolakan koalisi buruh soal rencana Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 soal ketenagakerjaan.


Alasan Hanif Dhakiri Berkukuh Revisi UU Ketenagakerjaan

10 Juli 2019

Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Alasan Hanif Dhakiri Berkukuh Revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi dinilai sebagai kebutuhan bersama agar RI bisa gesit merespon dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.


Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Hal yang Disoroti Buruh

10 Juli 2019

Serikat Pekerja Digital dan Industri Kreatif untuk Demokrasi atau Sindikasi mengelar aksi long march memperingati hari buruh. Dalam aksi ini, Sindikasi salah satunya menyuarakan soal dampak revolusi industri 4.0 terhadap pekerja. TEMPO/Dias Prasongko
Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Hal yang Disoroti Buruh

Buruh menilai revisi UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi untuk membangun SDM secara utuh.


Dinilai Merugikan, Koalisi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

10 Juli 2019

Demo menolak dan penghapusan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari daftar prolegnas tahun 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Dinilai Merugikan, Koalisi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Koalisi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.


Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif: as Soon as Possible

24 Juni 2019

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, asal Partai Kebangkitan Bangsa diperkirakan tidak lolos ke parlemen saat bertarung dalam Pemilu 2019. Petinggi PKB hanya Hanif Dhakiri yang berpeluang lolos ke Senayan namun kemungkinannya kecil. TEMPO/Subekti
Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif: as Soon as Possible

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan rencana revisi UU Ketenagakerjaan adalah upaya mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan lebih adaptif.