Tapi sebelumnya, BPK terlebih dulu akan melakukan pengecekan. "Saya mau lihat dulu keputusan tertulisnya," kata Billy di Jakarta, Senin (13/10).Sejauh ini, katanya, pihaknya belum menerima keputusan dari BPPN yang sudah disahkan melalui rapat Komiter Kebijakan Sektor Keuangan. Bahkan ia mengaku tidak tahu jumlah obligor yang sudah mendapat surat lunas itu. "Kemarin lima, hilang lagi beritanya, sekarang muncul ada tiga atau lima," katanya, "Saya tak akan memberi komentar."
Padahal rapat Komite Kebijakan sudah menyetujui lima obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham untuk diampuni. Namun, rapat memutuskan baru tiga yang sudah mendapat surat lunas yakni The Nin King, pemilik Bank Danahutama dengan tunggakan Rp 18 miliar; Hendra Liem pemilik Bank Budi Internasional dengan jumlah tunggakan Rp 17,3 miliar dan Ibrahim Risjad mantan pemilik Bank Risjad Salim Internasional dengan tunggakan Rp 332 miliar.
Sedangkan dua obligor lainnya yaitu bekas pemilik Bank Central Asia Anthony Salim yang tunggakannya sebesar Rp 52 triliun dan bekas pemilik Bank Surya Sudwikatmono yang tunggakannya Rp 1,9 triliun masih belum diputuskan bebas karena dinilai ada beberapa asetnya bermasalah di BPPN.
Audit yang akan dilakukan oleh BPK, kata Billy, adalah mencocokan hasil audit BPPN dengan audit yang dilakukan BPK. "Audit performance tentang ketaatan bekas pemilik saham melaksanakan kewajibannya," katanya. BPK akan memakai data-data yang sudah dimilikinya lalu dicocokan dengan audit BPPN. "Nanti akan diberikan pendapat apakah kami sepakat atau tidak," katanya. Tapi Billy belum berani berkomentar karena belum ada surat secara tertulis.
bagja hidayat/TNR