"Survei untuk menghindari tuduhan dumping dan safeguard (instrumen pengaman)," kata A. Tarmizi Sayib, Sub Direktorat Perlindungan Perdagangan Lainnya, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Indonesia, Departemen Perdagangan di Jakarta, Senin (28/12).
Banyaknya tuduhan dumping dan safeguard salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap instrumen perlindungan perdagangan. Jumlah tuduhan dumping, safeguard, dan subsidi kepada Indonesia meningkat pada 2009. Tahun lalu hanya terdapat 16 tuduhan, namun tahun ini naik menjadi 19 tuduhan.
Suatu produk tidak akan dituduh dumping atau safeguard jika perbedaan harganya lebih kecil dari 2 persen dibandingkan harga produk sejenis di negara tujuan ekspor. “Jika perbedaan harga melebihi 2 persen, negara tujuan ekspor tersebut tentu bisa melakukan penyelidikan dugaan praktek dumping,” ujar Tarmizi.
Selain lemahnya pemahaman terhadap instrumen pengaman perdagangan, banyak perusahaan yang dituduh dumping tidak kooperatif saat menggelar proses penyanggahan tuduhan. Beberapa perusahaan enggan menyediakan data dukungan untuk dokumen sangahan. Namun, tak semua perusahaan yang tidak kooperatif dengan pemerintah.
Tarmizi mencontohkan kasus tuduhan dumping produk ban sepeda motor asal Indonesia oleh Turki. Dia menyebutkan, salah satu perusahaan yang dituduh yaitu PT Hung A. Indonesia giat bekerja sama dan memberikan data kepada pemerintah sehingga akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut. "Sementara untuk perusahaan lain, prosesnya tetap dilanjutkan" ucap dia.
Baca Juga:
EKA UTAMI APRILIA