TEMPO Interaktif, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Asprindo menilai Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha membatalkan akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo akan memperngaruhi investasi ritel. "Investor akan terpengaruh untuk berinvestasi di Indonesia. Iklim investasi akan terganggu," kata Sekretaris Jenderal Asprindo Rudi Sumampaow, saat dihubungi, Rabu (4/11).
Rudi menambahkan, keputusan KPPU tersebut belum final, karena data Carrefour dan data KPPU yang belum cocok. "Masih ada proses banding," kata dia. Sebetulnya, lanjut Rudi, bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2008 tentang pedoman pembinaan penataan pasar, toko modern dan pasar tradisional, Carrefour termasuk ritel modern.
Sedangkan ritel modern terdiri dari banyak jenis seperto Departemen store, perkulakan, Hypermarket dan Supermarket. "Jika melihat dari definisi itu, pangsa pasar Carrefour tidak dominan," kata dia. "Namun, jika perbandingan Carrefour hanya dengan jenis hypermart saja, maka saya belum tau persis besaran angkanya,".
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo. Carrefour juga didenda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Majelis dalam persidangan menyatakan Carrefour terbukti melanggar Undang Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun pasal-pasal yang dilanggar Carrefour adalah tentang penguasaan produksi, pemasaran dan jasa. Selain itu, menurut majelis, Carrefour juga terbukti melanggar pasal tentang penyalahgunaan posisi dominan.
EKA UTAMI APRILIA