Seolah ingin menyamarkan keberadaannya, Sri Mulyani yang hari ini mengenakan baju batik setelan celana hitam meninggalkan kantornya tanpa mobil dinas yang biasa dipakainya setiap hari dan hanya menggunakan mobil dinas Toyota Kijang Innova.
Mobil yang membawa Sri Mulyani menuju Istana Merdeka itu pun melewati kerumunan demonstran Bank Global yang hingga berita ini diturunkan masih menggelar aksi. Namun mereka memilih hanya duduk-duduk saja di depan Gedung AA. Maramis.
Entah menghindari kerumunan pendemo atau wartawan, yang jelas Sri Mulyani sama sekali tak menggubris panggilan dari para wartawan. Lima petugas pengaman dalam juga mengawal ketat Sri dan langsung menutup lagi pintu yang selama aksi berlangsung ditutup rapat.
Sekitar pukul 11.00 hari ini, puluhan bekas nasabah Bank Global kembali menggelar aksi di depan kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mengenakan baju serba hitam sebagai tanda berduka, nasabah masih menuntut Sri Mulyani agar menaati keputusan Mahkamah Agung tahun lalu yang memerintahkan pembayaran simpanan nasabah Bank Global.
Bahkan, para pendemo mengungkapkan, Mahkamah Agung juga telah menolak upaya hukum peninjauan kembali oleh pemerintah lewat keputusan MA RI Nomor 111 PK/TUN/2008. "Kami minta bertemu Menteri Keuangan. Setidaknya kami mendapat tanggapan resmi, supaya bisa tenang," ujar Ketua Ikatan Nasabah Korban Bank Global, Silviana Widjaja di depan kantor Menteri Koordinator Perekonomian.
Dia menilai tak ada lagi keadilan hukum di negeri ini. Pasalnya nasabah yang telah mengikuti seluruh prosedur tak kunjung memperoleh haknya. Silvi berharap Sri mau menemui para nasabah. Tapi, berbeda dengan demonstrasi sebelumnya, hanya sebagian peserta aksi yang bisa memasuki arel kantor. Pasalnya, seluruh gerbang pagar kantor Kementerian Koordinator Perekonomian ditutup rapat dan dijaga petugas keamanan.
Kisruh dana nasabah Bank Global ini berawal pada 13 Desember 2004, ketika Bank Global dibekukan Bank Indonesia karena rasio kecukupan modalnya negatif. Bank sentral lantas mencabut izin usaha Bank Global 13 Januari 2005. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memverifikasi data Bank Global, dan menemukan sejumlah rekening tidak dicatat dalam pembukuan, sehingga dananya tak bisa diganti.
Sri Mulyani dalam surat bertanggal 28 Maret 2006 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan jika nasabah yang merasa dirugikan dikabulkan permohonannya oleh pengadilan, pemerintah bakal melaksanakan putusannya.
Nasabah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta 2 Maret 2007, yang dikabulkan 12 Juli 2007. Pemerintah mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang semuanya tidak dikabulkan. Nasabah menilai dana sejumlah Rp 150 miliar milik 136 nasabah seharusnya dibayarkan begitu peninjauan kembali pemerintah ditolak Mahkamah Agung Juni lalu.
Pekan lalu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melihat lagi status hukum dari sengketa dana nasabah Bank Global. Pengembalian dana, kata dia, tak bisa dilakukan hanya atas dasar rasa iba. “Tergantung status hukumnya,” katanya.
AGOENG WIJAYA