TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian pemutihan utang macet petani, nelayan, dan UMKM. Terkhusus soal kriteria nominal hingga jangka waktu pengajuan kredit yang menjadi sasaran pemutihan utang itu sendiri masih dirumuskan.
Padahal, menurut Mahendra, aturan utama yang menjadi rujukan regulasi tersebut nantinya, yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Pasar Modal (UU P2SK) sudah sejak dua tahun lalu diresmikan. Namun, aturan turunan soal pemutihan kredit macet belum juga dibuat.
“Sejak dari UU (P2SK) itu sendiri sampai sekarang sudah hampir 2 tahun diterbitkan, tetapi peraturan (turunan) mengenai hal ini sedang dirumuskan,” kata Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK selama ini terlibat aktif untuk membahas dan merumuskan regulasi turunan tersebut. Dian juga menyebut, OJK dalam posisi mendukung penuh adanya rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.
“OJK memandang perlu dijabarkan dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan, ini tentu akan semakin memperjelas rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan,” kata Dian dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.
Hammam Izzudin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh