Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja.
Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
“Huruf b, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat 2 huruf b.
Aturan hari libur itupun sempat menuai polemik di kalangan pekerja atau buruh. Saat itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, Perpu Cipta Kerja sesungguhnya tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Persoalan libur itu nantinya bakal diatur berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja atau buruh.
"Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan bersama antara pekerja dan pengusaha," ucap Indah dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja kepada media secara virtual, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurut Indah, yang menjadi concern pemerintah adalah Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) yang menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam dalam seminggu.
Karena itu, jika seorang pekerja atau buruh bekerja lebih dari 40 jam dan perusahaan memang memandatkan seperti itu karena jenis perusahaannya atau tipe produksinya, maka perusahan-perusahaan seperti itu harus mendapat izin dari Kemnaker.
ANTARA | MOH. KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja