Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

image-gnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kejelasan tentang aturan yang digunakan untuk menetapkan perhitungan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan hal tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Sampai hari ini masih berlaku hukum positif PP No 51 tahun 2023," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain itu, dia menjelaskan, skema penyesuaian indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum pada 2025. Indah berujar, hal tersebut dengan menggunakan perhitungan alpha yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNAS).

"Alpha rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sudah saya sampaikan ke Pak Menaker," ucap dia.

Meskipun demikian, Indah mengatakan, saat ini formula perhitungan nilai upah minimum terpecah menjadi dua usulan. Dia berujar, usulan itu pemerintah tetap menginginkan penggunaan formula dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, sementara para pengusaha dan pekerja menginginkan rumus yang berbeda.

"Ada rekomendasi DPNAS terpecah jadi dua usulan atau rekomendasi dari unsur pengusaha dan dari unsur pekerja. DPNAS itu isinya tiga kan. Pemerintah, pengusaha, pekerja," kata Indah.

Dia mengatakan, perbedaan dalam formula penghitungan nilai upah minimum berada pada bagian alpha. Indah menyebut para pekerja menginginkan alpha sebesar 0,3 sampai 1 persen.

"Pekerja maunya 0,3 sampai dengan 1. Nah ini belum diputuskan. Karena baru kali ini DPNAS hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Indah berharap akan ada jalan keluar jika perhitungan formula untuk menetapkan nilai upah minimum berbeda. Indah mengatakan, terdapat musyawarah mufakat sebagai langkah dalam menetapkan rumus penyesuaian indeks tertentu atau alpha.

"Pasti ada jalan keluar. Kita kan ingatkan ada musyawarah mufakat. Pasti ada, artinya sebelum mufakat kita berikhtiar dulu dong. Ya kan ada kita biasa dalam hubungan industrial dialog," ujar Indah.

Sementara itu, dia mengatakan surat edaran tentang penetapan UMP akan segera diterbitkan. Indah berujar, surat edaran itu akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 21 November 2024.

"Upah minimum sesuai aturan. Paling lambat 21 November harus ditetapkan oleh Gubernur," ujar Indah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.

Selain UMP, dia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2025 juga akan ditetapkan pada bulan November 2024. Indah memperkirakan penetapan upah kabupaten pada 30 November 2024.

"Upah minimum Kabupaten 30 November. Surat Edaran setiap tahun kan dari zaman Bu Ida mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur Provinsi," ucap Indah.

Pilihan Editor: Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Maruarar Sirait Groundbreaking Proyek Pertama yang Dibiayai Aguan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

50 menit lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

2 jam lalu

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

Korea Selatan pada Jumat 1 November 2024 mengumumkan sanksi baru yang menargetkan 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara.


Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

3 jam lalu

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

6 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.


Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

2 hari lalu

Pita hitam bertuliskan
Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.


Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Pantau Kebocoran Penerimaan Negara dari Pengusaha Sawit Nakal Senilai Rp 300 Triliun

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ad interim, Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Biro Humas Kemnaker.
Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Pantau Kebocoran Penerimaan Negara dari Pengusaha Sawit Nakal Senilai Rp 300 Triliun

Pemerintah akan terus pantau kebocoran penerimaan negara dari pengusaha sawit nakal. Dalam waktu dekat pemerintah akan terima setoran kerugian sekitar Rp 189 Triliun


Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

3 hari lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menyampaikan sambutan di acara Diskusi Program Tiga Juta Rumah yang diadakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektare Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapa yang Bangun?

Maruarar Sirait juga ingin memanfaatkan tanah-tanah sitaan dari koruptor yang saat ini dipegang oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

4 hari lalu

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (dua dari kiri) mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

Noel menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex.


Kemenkes Sosialisasikan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja stres. Shutterstock
Kemenkes Sosialisasikan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja

Kemenkes terus menyosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan mental di lingkungan kerja serta aktif mengkampanyekan kebijakan berbasis risiko.