TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terhadap upaya penyelamatan perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex yang mengalami pailit. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses itu baru mencapai kurator atau pengurusan harta pailit dan menyelesaikan hukum antara debitur pailit dengan kreditornya.
"Jadi artinya proses bolanya ada sekarang di kurator. Maka pemerintah harus memastikan bagaimana apa yang sekarang dilakukan oleh kurator itu tidak ada kendala," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan, Kemenaker akan memastikan proses yang dilakukan oleh kurator berjalan dengan baik. Yassierli menambahkan, kementeriannya turut memastikan proses kasasi Sritex juga berjalan transparan.
"Nah itulah bentuk salah satu bentuk kehadiran pemerintah. Jadi jangan dipahami pemerintah hadir bailout, menurut saya enggak begitu kita membacanya," tutur dia.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, upaya yang dilakukan pemerintah adalah agar para karyawan Sritex, tidak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK secara massal. Menurutnya, hal tersebut bukan untuk menguntungkan perusahaan swasta, melainkan hanya memberikan jalan keluar yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan industri itu.
"Pemerintah yang jelas kita tidak menginginkan adanya PHK massal. Sehingga menurut pemerintah ini adalah concern, bentuk pemerintah hadir itu jangan hanya dipahami, oh ini hanya menguntungkan swasta, tidak ya," ucap Yassierli.
Sementara itu, Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp 374 miliar. BNI merupakan satu dari 28 kreditur perbankan raksasa tekstil yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang tersebut.
Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, mengaku terus memantau perkembangan proses pailit Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang. Saat ini, kata dia, BNI berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah selanjutnya. “Kami menghormati proses yang masih berjalan terkait pengajuan kasasi yang sedang dilakukan Sritex,” kata Okki kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.
Seperti diketahui, saat ini Sritex bersama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co. Advokat dari kantor hukum tersebut akan mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi.
Pilihan Editor: Pemerintah Siapkan 2 Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional: Dibiayai Hamba Allah