TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk sejumlah orang untuk menjadi penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus bagi presiden dan wakil presiden. Di antaranya ada nama-nama pebisnis Raffi Ahmad, mubalig K.H. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, hingga musisi Yovie Widianto. Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024.
Pelantikan para utusan dan staf khusus dilakukan menurut Keputusan Presiden (Keppres) 73/M Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Prabowo resmi melantik nama-nama sebagai berikut:
1. Muhammad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
8. Yovie Widianto: Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif
Tugas dan fungsi mereka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Beleid itu menggantikan Perpres Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi para utusan khusus? Apa bedanya dengan staf khusus milenial di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi?
Selanjutnya baca: Utusan khusus, Staf Khusus Presiden