Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden. Laporan tugasnya dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet, yang di pemerintahan Prabowo dijabat oleh perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat Teddy Indra Wijaya.
Utusan khusus presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Mereka yang merupakan PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tetap menerima gaji dari pekerjaan mereka sembari menjabat penasihat khusus, dan tidak diwajibkan mundur dari pekerjaan mereka.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Masa jabatan mereka paling lama sama dengan masa jabatan presiden yang bersangkutan.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Staf Khusus Presiden
Staf khusus presiden tampak memiliki tugas yang sama dengan penasihat khusus dan utusan khusus presiden, jika mengacu pada Perpres 137/2024. Jabatan ini paling banyak diisi oleh 15 orang.
Staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Bedanya dengan utusan khusus presiden yaitu pelaksanaan tugas staf khusus presiden diatur oleh seorang koordinator, yang diangkat oleh presiden dari kalangan staf khusus presiden itu sendiri. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak Iima asisten. Sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, dan dua asisten di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Status ini berbeda dengan utusan khusus, yang mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.