Di zaman kepresidenan Jokowi, ia menunjuk tujuh orang sebagai staf khusus presiden untuk membantunya dalam pemerintahan. Mereka mulai diperkenalkan kepada publik dalam acara di Istana Merdeka, Jakarta pada 21 November 2019.
Ketujuh staf khusus yang diperkenalkan Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial, sehingga disebut staf khusus milenial. Menurut Jokowi, para staf khusus milenial tersebut berperan sebagai jembatan antara presiden dengan anak-anak muda, santri muda, hingga diaspora yang tersebar di berbagai tempat.
“Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan-gagasan segar yang inovatif, sehingga kita bisa mencari cara-cara baru, cara-cara yang out of the box, yang melompat untuk mengejar kemajuan negara,” kata Jokowi saat itu, seperti dikutip dari situs web Presiden RI.
Adapun kala itu, tugas dan fungsi para staf khusus presiden diatur dalam Perpres 17/2012 yang sudah berlaku dari zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Jokowi sempat mengundangkan perubahan ketiga dari aturan itu melalui Perpres 56/2020, namun hanya mengubah ketentuan seputar staf khusus wakil presiden.
Berdasarkan perpres yang berlaku saat itu, staf khusus presiden era Jokowi memiliki tugas yang sama dengan staf khusus presiden saat ini, yaitu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf khusus presiden terdiri atas sekretaris pribadi presiden; juru bicara presiden; bidang hubungan internasional; bidang informasi/hubungan masyarakat; bidang komunikasi politik; bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; bidang komunikasi sosial; serta bidang pangan dan energi.
Ada pula staf khusus presiden di bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah; bidang perubahan iklim; bidang publikasi dan dokumentasi; bidang bantuan sosial dan bencana; bidang administrasi dan keuangan; serta bidang ekonomi dan pembangunan.
Masih sama saat itu, staf khusus milenial Jokowi bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris kabinet, dan dalam penugasannya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Masa jabatan dan pembagian asisten yang berlaku saat ini pun masih sama dengan saat itu, mengikuti masa jabatan presiden.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden di era Jokowi juga diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Segini Gaji Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang jadi Utusan Khusus Prabowo