Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE" di Yogyakarta 11 Oktober 2024. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Diskusi tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria yang sekaligus sebagai key note speech.

Dalam pidatonya, Nezar mengungkapkan perubahan kedua UU ITE sebagai bentuk respon pemerintah terhadap dinamika aspirasi kebutuhan masyarakat akan penguatan pelindungan hak asasi manusia dan hak-hak anak dalam ruang digital. Selain itu, urgensi penguatan merupakan upaya untuk menjaga ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan serta pelindungan konsumen di Indonesia. 

“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pelindungan hak asasi manusia dalam ruang siber. Pemerintah juga berkomitmen untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan teknologi informasi,” ungkap Nezar Patria di Hotel Tentrem Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024..

Diskusi turut menghadirkan narasumber yang beririsan langsung dengan kehadiran UU ITE, di antaranya Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul, Kaubsit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, Ketua Panja Pembahasan RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari dan Content Creator Adinda Daffy. Selain itu turut hadir pula Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Profesor Masduki sebagai penanggap dalam diskusi ini. 

Dihadiri ratusan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, diskusi berjalan interaktif. Setiap narasumber menyampaikan paparan dan temuan di lapangan terkait dengan perubahan UU ITE. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satunya yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, yang mengungkapkan masih banyak wartawan yang dilaporkan karena adanya pelanggaran UU ITE dalam pemberitaan

“Hampir setiap pekan kami itu selalu mendapat surat keberatan pemberitaan. Jadi kalau ada pemberitaan laporan pertama masuk dan di dalam itu sangat detail  karena mereka pake lawyer. Salab satu yang paling atas adalah UU ITE. Kemudian masuk UU Pers,” ungkap Setri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul menyampaikan dalam perubahan UU ITE telah dipertegas bahwa ada pengecualian yang tidak dianggap sebagai penghinaan jika pernyataan itu disampaikan untuk membela diri atau untuk kepentingan umum.  

“Nah hal ini bisa digunakan dalam hal konteks pers, apalagi diperkuat dengan UU Pers. Lalu dari sisi perutunkannya juga sudah semakin jelas, karena penghinaan ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia. Kan hanya manusia yang punya hak asasi ya. Berarti penghinaan terhadap korporasi, lembaga, atau institusi itu sudah tidak memungkinkan lagi,” kata Josua.

Pilihan Editor: Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Budi Karya: Bisa Lewat Pembangunan Infrastruktur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

7 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

Menteri Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

19 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

20 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

1 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

2 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

2 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

2 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.