TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga sempat memblokir situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Situs kadin.id itu tak bisa diakses sejak Ahad, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Namun belakangan, pada hari ini sekitar pukul 10.40 WIB, situs tersebut kembali bisa diakses.
“Sempat diblokir, masuk blacklist. Ini menyulitkan kami,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie Ganinduto saat dihubungi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Firlie mengatakan pemblokiran ini sempat mengganggu kinerja Kadin dalam membantu para UMKM. Dia mengatakan situs tersebut biasanya untuk melayani sertifikasi aneka kegiatan termasuk ekspor dari para UMKM.
“Banyak UMKM terdampak. Ini UMKM menggerakan ekonomi. Ini bahaya kalau terganggu,” kata dia.
Tak hanya itu, Firlie juga menyayangkan bila pemblokiran ini dilakukan sebagai buntut perseteruan Kadin kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Firlie menilai pemblokiran tersebut ganjil dan tak perlu dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3, ada tiga kondisi mendesak untuk pemutusan layanan elektronik yang dilarang, yaitu terkait dengan terorisme, pornografi anak dan atau konten yang meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
“Ini (situs) berisi layanan UMKM,” kata Firlie.
Firlie mengatakan asosiasinya juga telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke Kominfo atas dugaan pemblokiran ini pada Senin, 7 September 2024. Namun, kata dia, surat itu belum mendapat jawaban hingga kini.
Tempo telah menghubungi Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Prabu Revolusi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Prabu belum merespons pesan Tempo.
Kadin kubu Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum Anindya Bakrie berseteru karena Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan ini, Anindya ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Adapun, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam.
Kubu Arsjad menuding Munaslub yang melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu ilegal karena menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya mengklaim Munaslub itu legal karena permintaan para ketua umum Kadin Daerah.
Pada Kamis, 3 Oktober kemarin, Menteri Kominfo Budi Arie bertemu dengan Anindya di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam persamuhan itu, Budi diminta untuk mengisi sarasehan.
Dalam acara itu, Budi Arie berharap Kadin dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendorong kemajuan perekonomian Indonesia melalui sektor digital. Ia pun menyebutkan Kadin harus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan juga startup.
“Karena kita ini salah satu negara dengan jumlah startup terbesar. Saya berharap Kadin Indonesia serta seluruh pelaku industri dapat memanfaatkan peluang di sektor digital untuk melakukan inovasi bisnis yang dapat meningkatkan nilai tambah Indonesia dalam rantai pasok global,” ujar Budi Arie.
Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kadin Munaslub Umumkan Kepengurusan, Kubu Arsjad Rasjid: Melanggar Kesepakatan