Selain itu, Arsjad mengatakan dirinya selalu bersikap profesional, membedakan tugas dan wewenang antara individu sebagai Ketua Umum Kadin atau pimpinan TPN. Dia menyebut Kadin Indonesia merupakan asosiasi independen yang tak boleh dicampuri kepentingan politik. Atas dasar itu, kata Arsjad, dirinya juga mengajukan cuti sebagai Ketua Umum untuk memimpin TPN.
Arsjad menyebut keputusannya cuti pada 27 September 2023 itu juga telah disetujui oleh para pengurus Kadin di pusat dan daerah. Arsjad kembali menjabat sebagai ketua umum pada 21 Maret 2024 atau setelah Pilpres 2024 selesai dengan kemenangan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Waktu itu saya cuti. Saya berkonsultasi dengan teman Kadin Daerah,” kata dia.
Oleh karena itu, Arsjad mengatakan Munaslub ini bukan urusan politik, tapi sekadar kepentingan segelintir orang di dalam. “Tidak ada urusan politik. Apa yang terjadi itu perorangan dan segelintir orang,” kata dia.
Arsjad Surati Presiden Joko Widodo: Sebut Munaslub Langgar AD/ART
Arsjad Rasjid mengatakan asosiasinya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo soal Munaslub yang telah berlangsung pada Sabtu, 14 September kemarin. Dalam Munaslub Kadin itu Arsjad diganti pengusaha Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
“Surat resmi. Hari ini saya tanda tangani,” kata Arsjad. Surat itu juga langsung dikirim ke Presiden Joko Widodo pada hari ini.
Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
“Saya minta bantuan pemerintah,” kata Arsjad.
Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART yang dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.
“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1⁄2 jumlah Kadin Provinsi dan 1⁄2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti
Munas terakhir,” tulis dalam surat itu.
Selanjutnya:Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut...