Pada tempat yang sama di Kemenlu, salah satu pihak keluarga korban Wulan Rahma Dianti (35) mengatakan adiknya yang berinisial RSP (30) dikenakan banyak denda yang tidak masuk akal selama bekerja sebagai scammer. Denda tersebut seperti denda mengobrol dengan pegawai divisi lain dalam perusahaan dan denda ibadah. "Semua serba denda dan ujung-ujungnya tidak ada dapat gaji sama sekali," katanya.
Pihak keluarga korban lain Cici Suci (31) mengatakan adiknya yang berinisial SJ (23) tidak mendapat gaji sesuai dengan yang dijanjikan. Sedangkan suaminya yang berinisial AM (35) belum mendapatkan gaji sepeser pun sampai saat ini.
Wulan dan Cici meminta Presiden Jokowi untuk segera memulangkan keluarganya. "Saya berharap untuk Pak Jokowi segera memulangkan keluarga saya, mudah-mudahan bisa secepatnya diproses," ujar Wulan.
Judha menyebut korban online scam berasal dari generasi z dengan rentang usia 18-35 tahun. Mereka mudah ditipu karena tawaran gaji yang fantastis. Ia meminta generasi muda agar kritis ketika memperoleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak mensyaratkan kualifikasi khusus dan kemampuan Bahasa Inggris, tetapi menjanjikan atau menawarkan gaji yang fantastis.
"Mereka seharusnya bertanya apakah tawaran ini kredibel atau tidak? Kemudian melakukan cross-check juga terhadap perusahaan yang menawarkan," ujar Judha.
IKHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dijemput di Apron Bandara, Melanggar Aturan?