Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Pelaku Usaha di IKN Bebas Bayar Kompensasi

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pelaku usaha yang mengerjakan proyek strategis di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 22 ayat 3.

Pembebasan kewajiban membayar kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 5 mengatur jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 2 poin a, menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh pelaku usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah IKN. Pada poin b, pelaku usaha membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan kepada Kepala Otorita dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. "Permohonan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," dikutip dari Pasal  25 ayat 4.

Selanjutnya, melalui Kepala Otorita, pelaku usaha diberikan insentif, seperti diatur Pasal 25 ayat 7 poin a, berupa bantuan program pembangunan perumahan; keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kompensasi berupa dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN Nusantara; pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan/atau pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Pilihan editor: Jokowi Teken Peraturan Soal Pemberian Insentif Pembebasan BPHTB di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

47 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

54 menit lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat konferensi pers di media center PON Sumut, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.


Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

54 menit lalu

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). PT Geo Dipa mengembangkan proyek pembangunan PLTP secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya target pembangunan energi terbarukan, khususnya panas bumi yang ramah lingkungan.   ANTARA
Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.


Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

1 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.


Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

1 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya


Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

1 jam lalu

Pembangunan jalan tol ruas Kartasura-Purwomartani, Sleman, DIY. (BPJT.PU.GO.ID)
Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.


Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

3 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

3 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.