TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pelaku usaha yang mengerjakan proyek strategis di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 22 ayat 3.
Pembebasan kewajiban membayar kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 5 mengatur jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.
Pasal 25 ayat 2 poin a, menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh pelaku usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah IKN. Pada poin b, pelaku usaha membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.
Permohonan kepada Kepala Otorita dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. "Permohonan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," dikutip dari Pasal 25 ayat 4.
Selanjutnya, melalui Kepala Otorita, pelaku usaha diberikan insentif, seperti diatur Pasal 25 ayat 7 poin a, berupa bantuan program pembangunan perumahan; keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.
Kompensasi berupa dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN Nusantara; pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan/atau pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
Pilihan editor: Jokowi Teken Peraturan Soal Pemberian Insentif Pembebasan BPHTB di IKN