Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Pelaku Usaha di IKN Bebas Bayar Kompensasi

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pelaku usaha yang mengerjakan proyek strategis di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 22 ayat 3.

Pembebasan kewajiban membayar kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 5 mengatur jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 2 poin a, menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh pelaku usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah IKN. Pada poin b, pelaku usaha membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan kepada Kepala Otorita dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. "Permohonan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," dikutip dari Pasal  25 ayat 4.

Selanjutnya, melalui Kepala Otorita, pelaku usaha diberikan insentif, seperti diatur Pasal 25 ayat 7 poin a, berupa bantuan program pembangunan perumahan; keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kompensasi berupa dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN Nusantara; pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan/atau pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Pilihan editor: Jokowi Teken Peraturan Soal Pemberian Insentif Pembebasan BPHTB di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

8 menit lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

Penerbitan izin ekspor pasir laut di sisa masa bakti Jokowi bisa dibaca sebagai upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

4 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

4 jam lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.


Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

5 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Proses transisi ke pemerintahan Prabowo dikawal langsung oleh Presiden Jokowi dengan penyampaian sejumlah arahan dalam sidang kabinet terakhir.


Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.


Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

5 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?


Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

5 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Konsorsium Nusantara - kumpulan investor dalam negeri yang dikepalai Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan dalam membantu pembangunan di IKN.


3 Pesan Penting Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Minta Menteri Dukung Penuh Program Prabowo

5 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
3 Pesan Penting Jokowi di Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Minta Menteri Dukung Penuh Program Prabowo

Jokowi berharap pemerintahan baru dapat segera bekerja dan berlari kencang setelah pelantikan usai.