Jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahan dari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.
“Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di atas kawasan hutan tidak dapat memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan, sementara proyek baru dimulai pada tahun tersebut. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menjawab tantangan tersebut Hutama Karya mengadopsi penerapan aspek environment, social, governance (ESG), dalam hal ini tata kelola yang baik dalam praktik pengadaan lahan.
Untuk lahan yang melewati kawasan hutan, Hutama Karya memastikan prosedur pengadaan lahannya telah baku dengan tujuan meminimalisir dampak lingkungan secara khusus.
Selanjutnya dari sisi konstruksinya, integrasi nilai ESG juga diterapkan dengan prinsip infrastruktur hijau yang telah dikaji mulai dari pengendalian polusi udara dan kebisingan, pengelolaan kualitas tanah dan air, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengelolaan limbah.
Kehadiran Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang memiliki sejumlah keuntungan ganda bagi sosial atau masyarakat, seperti penyerapan lapangan pekerjaan pada masa konstruksi hingga operasinya, efisiensi waktu tempuh perjalanan sehingga akses menuju ke kawasan pariwisata dan alur logistik jadi lebih lancar, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan pada daerah tersebut.
ANTARA
Pilihan Editor: Ketika Basuki Mengabsen Menteri yang Baru Pertama Kali Datang ke IKN