TEMPO.CO, Jakarta - Platform kesehatan preventif PT Fita Sehat Nusantara bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan paket proteksi kesehatan bernama ComboFit Jamsostek. Layanan ini bisa diakses untuk pekerja informal dengan membeli paket kuota Telkomsel senilai Rp 55 ribu di My Telkomsel.
“Bisa memberi manfaat kesehatan dengan cara membundling ke paket data,” kata CEO PT Fita Sehat Nusantara Reynazran Royono dalam konferensi pers di Telkom Landmark, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Reynazran mengatakan dalam paket itu para pelanggan akan memperoleh paket Fita Premium selama 30 hari, kuota internet khusus Telkomsel sebesar 8 gb selama 30 hari. Selain itu, pelanggan juga akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), santunan untuk ahli waris Rp42 juta, beasiswa untuk dua anak minimal masa iuran tiga tahun, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, santunan cacat total tetap akibat kecelakaan kerja mulai dari Rp56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja Rp48 juta, dan beasiswa hingga Rp174 juta.
Reynazran mengatakan paket ComboFit Jamsostek ini sengaja diluncurkan di tengah kondisi pekerja informal yang tak terdaftar dalam Jamsostek. Dia mengatakan sekitar 78,3 persen masyarakat tak mengetahui kalau pekerja informal berhak atas perlindungan ini.
"Yang terdaftar hanya 11 persen dari total pekerja informal yang mencapai 59,17 persen,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana mengatakan paket ComboFit Jamsostek ini tak hanya menawarkan perlindungan, tapi juga mendukung gaya hidup sehat. Dia mengatakan para pekerja informal kerap kurang akses mendapat layanan semacam ini.
"Juga mendukung gaya hidup sehat, yang sangat dibutuhkan oleh pekerja informal yang sering kali kekurangan akses ke layanan ini," kata dia.
Wiradana mengatakan para pelanggan juga bisa mengaktifkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam paket ini. Oleh karena itu, dia berharap platform ini akan meningkatkan partisipasi para pekerja informal atau penerima upah (BPU) seperti pengemudi angkutan daring, pedagang, dan pekerja lain dalam mengakses Jamsostek.
Senyampang itu, Wiradana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan dan Fita akan terus menggaungkan adanya platform ini. “Menggaung mindset bahwa paket tidak sekadar paket tapi kesehatan. Itu yang perlu kita gaungkan bersama,” kata dia.
Pilihan Editor: Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?