TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan besaran nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Baca juga:
Berdasarkan Kepmenpan RB yang diteken pada Senin, 29 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jumlah keseluruhan soal SKD yang diujikan ada 110 butir soal, dengan rincian 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK sebesar 5 untuk jawaban benar, sedangkan salah atau jawaban kosong bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP memiliki bobot nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta tidak dijawab bernilai 0.
Kemudian, besaran nilai kumulatif paling tinggi SKD adalah 550 meliputi 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Adapun nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra atau putri Kalimantan sebagai berikut:
- TWK: 65.
- TIU: 80.
- TKP: 166.
“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi Diktum Kesebelas Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024.
Sementara itu, nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik dengan predikat dengan pujian/cumlaude dan diaspora, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311.
- TIU: 85.
Berikutnya, nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal meliputi:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286.
- TIU: 60.
Penentuan Hasil Kelulusan SKD
Selain menentukan nilai ambang batas, Kemenpan RB juga telah mengatur tata cara penetapan hasil kelulusan SKD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Instansi pemerintah dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD,” tulis Pasal 31 ayat (5) Permenpan RB tersebut.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.
Apabila terdapat pelamar yang mendapatkan nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.
“Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB (seleksi kompetensi bidang),” bunyi Pasal 31 ayat (7) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cek Passing Grade dan Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS 2024