4. Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terbukti mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertentangan dengan tujuan awalnya untuk menciptakan lapangan kerja.
Said Iqbal mengungkit PHK massal buruh tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun ini. Sepanjang Januari sampai Mei 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada 15.000 buruh terkena PHK. Saat itu terjadi, Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja tak bisa berbuat apa-apa.
Menurut Said, alih-alih melindungi hak-hak pekerja, undang-undang sapu jagat justru membuat perusahaan kini lebih mudah mem-PHK karyawan mereka. Sebab, perusahaan tak perlu lagi menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melakukan PHK. “Pokoknya PHK dulu,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila buruh tak setuju dengan PHK, baru perusahaan mempersilakan mereka membawa permasalahan ini ke PHI. Padahal sebelum ada UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengatakan perusahaan harus berunding dulu dengan serikat atau perwakilan buruh. “Jangan ujuk-ujuk dibawa ke PHI,” kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.