ASDP juga konsisten melaksanakan penerapan kebijakan zonasi di lingkungan Pelabuhan Merak, Banten, dan Bakauheni, Lampung, guna meningkatkan aspek keselamatan dan layanan penyeberangan prima.
Shelvy mengatakan hal itu sesuai dengan aturan pemerintah, yang merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa.
Kebijakan itu dilakukan bersama regulator terkait yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan mitra kerja pendukung lainnya sebagai implementasi efektif dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan.
Pihak yang tidak berkepentingan, lanjut Shelvy, wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan. Kebijakan zonasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.
"ASDP juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan di lapangan. Kebijakan ini harapannya dapat membantu memperlancar arus kendaraan dan penumpang dalam area pelabuhan," kata Shelvy.
ANTARA
Pilihan Editor: Utang Pemerintah Era Jokowi Melambung, Faisal Basri: Itu Belum Termasuk Pinjaman BUMN