Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berisi 1.127 Pasal, Apa Saja Isi PP Kesehatan yang Diteken Jokowi?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Sejumlah peserta membawa payung yang berisi pesan pentingnya menyusui di Alun-Alun Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Minggu, 7 Agustus 2022. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Kota Depok menggelar payung putih berAKSI dengan menulis pesan menyusui di atas payung dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah peserta membawa payung yang berisi pesan pentingnya menyusui di Alun-Alun Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Minggu, 7 Agustus 2022. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Kota Depok menggelar payung putih berAKSI dengan menulis pesan menyusui di atas payung dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berisi 1.127 pasal  pada 26 Juli 2024.

Peraturan Presiden super, yang  menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden, berisi berbagai hal mulai pengaturan ibu menyusui sampai makanan olahan.

Masalah kesehatan ibu diatur dalam paal 9 sampai 15 mulai dari pra kehamilan sampai melahirkan. Bayi berhal atas air susu ibu eksklusif 2 tahun diatur dalam pasal 24. Disebutkan juga syarat seorang ibu baru boleh tidak menyusui jika menghadapi kondisi tertentu, seperti kondisi medis atau ibu dan bayinya terpisah karena suatu hal (pasal 24).

Untuk donor menyusui bagi bayi juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti harus jelas identitas termasuk agamanya (pasal 27).

Persyaratan susu formula untuk bayi juga sangat ketat, seperti karena alasan medis sehingga ibu tidak bisa memberikan ASI-nya. Pihak klini atau rumah sakit dilarang mempromosikan produk susu formula, semenara pihak produsen juga sama sekali dilarang berpromosi di klinik atau tempat melahirkan, memberi potongan harga dan juga membuat iklan yang dimuat di media termasuk medsos (pasal 33).

Berikut isi PP ini:

1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lansia

2. Kesehatan penyandang disabilitas

3. Kesehatan reproduksi

4. Keluarga berencana

5. Gizi

6. Kesehatan gigi dan mulut

7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran

8. Kesehatan jiwa

9. Penaggulangan penyakit menular dan tidak menular

10. Kesehatan keluarga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11. Kesehatan sekolah

12. Kesehatan kerja

13. Kesehatan olahraga

14. Kesehatan lingkungan

15. Kesehatan matra

16. Kesehatan bencana

17. Pelayanan darah

18. Transpalansi organ dan atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel, sel punca, serta bedah plastik

19. Pengamanan dan pengguaan Sediaan Farmasi, Alkes dan PKRT

20. Pengamanan makanan dan minuman

21. Pengamanan zat adiktif

22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum

23. Pelayanan kesehatan tradisional, dan 

24. Upaya kesehatan lainnya

Pilihan Editor Kronologi Munculnya Sosok 'T' yang Diduga Bandar Judi Online dan Tanggapan Jokowi sampai Mahfud Md

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

2 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

2 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni saat konferensi pers di media center PON Sumut, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.


Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

2 jam lalu

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). PT Geo Dipa mengembangkan proyek pembangunan PLTP secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya target pembangunan energi terbarukan, khususnya panas bumi yang ramah lingkungan.   ANTARA
Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.


Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.


Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

3 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya


Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

3 jam lalu

Pembangunan jalan tol ruas Kartasura-Purwomartani, Sleman, DIY. (BPJT.PU.GO.ID)
Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

4 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.


Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

4 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

5 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

5 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.