Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

image-gnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki sertifikat tanah yang sah sangat penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah. Namun, dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian sertifikat tanah. 

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN

1. Akses Laman

Buka situs Kementerian ATR/BPN di [tautan ini](https://www.atrbpn.go.id/).

2. Navigasi Menu

Klik ikon tiga garis horizontal (burger line) di sisi kanan layar.

3. Pilih Menu ‘Publikasi’

Pilih opsi ‘Publikasi’.

4. Akses Layanan

Tekan ‘Layanan’, lalu pilih ‘Pengecekan Berkas’.

5. Pilih Wilayah dan Tahun

Tentukan wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.

6. Isi Detail

Masukkan nomor berkas dan kode Captcha.

7. Submit Captcha

Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.

8. Cari Berkas

Tekan tombol ‘Cari Berkas’.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain situs web, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan pertama kali pada 2021. Aplikasi ini dirancang untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu surveyor kadaster berlisensi menemukan tanah. 

Selain itu, aplikasi ini memiliki berbagai fungsi penting. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui data tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan.

Aplikasi ini juga berfungsi sebagai pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan). Selain itu, aplikasi ini memberikan informasi tentang persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN dan membantu melacak status berkas permohonan di kantor Pertanahan.

Berikut cara mengecek sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Unduh Aplikasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Download aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi Akun

Daftar menggunakan email aktif.

3. Login

Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.

4. Cari Berkas

Tekan menu ‘Cari Berkas’ di halaman beranda.

5. Info Sertifikat

Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.

6. Masukkan Data

Masukkan nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan.

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah langsung di Kantor Pertanahan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen

Fotokopi identitas diri (e-KTP dan KK), serta sertifikat tanah atau HMSRS. Jika diwakilkan, siapkan surat kuasa dan surat pengantar dari PPAT untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.

2. Kunjungi Kantor Pertanahan

Bawa semua dokumen ke Kantor Pertanahan.

3. Verifikasi Dokumen

Petugas akan mencocokkan dokumen Anda, biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.

4. Biaya Pengecekan

Setiap pengecekan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp50.000.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa meminimalkan risiko terkena penipuan dan memastikan bahwa kepemilikan tanah Anda sah di mata hukum. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari pihak berwenang atau profesional jika Anda merasa perlu.

LAILI IRA | MARTHA WARTA SILABAN

Pilihan Editor: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

12 jam lalu

Ilustrasi sewa mobil MPMRent. (Foto: MPMRent)
Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka sindikat pemalsu dokumen untuk kredit mobil ke leasing.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

3 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

AHY menargetkan hingga akhir Desember 2024 ini, sebanyak 120 juta bidang tanah terdaftar dari program PTSL.


Warga Minta Penundaan, PT KAI Tetap akan Lakukan Pengosongan Bong Suwung Jogja

5 hari lalu

Warga Bong Suwung berunjuk rasa di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 12 September 2024. Dok Aliansi Bong Suwung
Warga Minta Penundaan, PT KAI Tetap akan Lakukan Pengosongan Bong Suwung Jogja

Penasehat Aliansi Bong Suwung, Chang Wendryanto, menegaskan negara bertanggung jawab atas penggusuran warga yang akan direlokasi oleh PT KAI.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

6 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

8 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

9 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

9 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang