TEMPO.CO, Jakarta - Balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli properti milik orang lain atau menerima warisan.
Penggantian nama dalam dokumen hak atas tanah itu berguna untuk mencegah terjadinya sengketa atau tersangkut hukum di kemudian hari.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara, serta biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipahami.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan peralihan hak jual beli tanah:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Akta jual beli (AJB) dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
- Fotokopi e-KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hanya boleh dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB), serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan aktif untuk bukti peralihan hak berupa AJB.
Sementara itu, persyaratan peralihan hak waris atas tanah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris, yaitu e-KTP atau KK, serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Akta wasiat notaris.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SS-BPHTB, serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Penyerahan bukti SS-BPHTB, bukti surat setoran pajak penghasilan (SS-PPh) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat, pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat.
Kemudian, menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan dan membayar biaya yang telah ditentukan. Waktu penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya sekitar lima hari kerja.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus perhitungan yang digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) lalu dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran.
Selain itu, pemohon balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya pemeriksaan keaslian dokumen sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda, umumnya berkisar 0,5-1 persen dari jumlah transaksi.
Untuk biaya BPHTB sekitar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak-nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOP-NPOPTKP).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya