Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBalik nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli properti milik orang lain atau menerima warisan. 

Penggantian nama dalam dokumen hak atas tanah itu berguna untuk mencegah terjadinya sengketa atau tersangkut hukum di kemudian hari. 

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara, serta biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipahami. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan peralihan hak jual beli tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual beli (AJB) dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
  • Fotokopi e-KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hanya boleh dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB), serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan aktif untuk bukti peralihan hak berupa AJB. 

Sementara itu, persyaratan peralihan hak waris atas tanah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris, yaitu e-KTP atau KK, serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notaris.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SS-BPHTB, serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Penyerahan bukti SS-BPHTB, bukti surat setoran pajak penghasilan (SS-PPh) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat, pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat. 

Kemudian, menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan dan membayar biaya yang telah ditentukan. Waktu penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya sekitar lima hari kerja. 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumus perhitungan yang digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) lalu dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran. 

Sementara itu, mengacu pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran. 

Selain itu, pemohon balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya pemeriksaan keaslian dokumen sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda, umumnya berkisar 0,5-1 persen dari jumlah transaksi. 

Untuk biaya BPHTB sekitar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak-nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOP-NPOPTKP). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

22 jam lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

AHY juga mengatakan masyarakat merasa gembira setelah mendapatkan sertifikat, lantaran tanah mereka akhirnya memiliki kepastian hukum.


Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

5 hari lalu

Ratusan masa gabungan dari buruh tani hingga mahasiswa melakukan aksi demo memperingati hari tani nasional di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Pada aksinya, masa menuntut pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja serta melaksanakan reforma agraria yang meliputi melindungi wilayah tangkap untuk nelayan, pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat adat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

Untuk menyuarakan dan mengingatkan pemerintah agar menjalankan agenda reforma agraria sejati


AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

14 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

AHY menargetkan hingga akhir Desember 2024 ini, sebanyak 120 juta bidang tanah terdaftar dari program PTSL.


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

18 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya


Bupati Kediri Targetkan PTSL Lengkap di Tahun 2025

22 hari lalu

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat menyalurkan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  di Desa Gedangsewu, Kscamatan Pare, Kamis, 5 September 2024. Dok. Pemkab Kediri
Bupati Kediri Targetkan PTSL Lengkap di Tahun 2025

Sisa sertifikat yang belum dibagikan saat itu akan diberikan lain waktu secara bertahap


Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

23 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

Kades Wanakerta mengambil tiga bidang tanah milik warganya. Palsukan surat tanah untuk membuat sertifikat tanah atas nama dirinya.


Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkumham

39 hari lalu

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN) menerima penghargaan tersebut pada saat Upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Dok. Kementerian ATR
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan.


Kisah Sayudi Pemilik Warteg Kharisma Bahari yang Sukses Melalui Waralaba

51 hari lalu

 Sayudi pendiri Warteg Kharisma Bahari. wartegkharismabaharigroup.com
Kisah Sayudi Pemilik Warteg Kharisma Bahari yang Sukses Melalui Waralaba

Kisah sukses Sayudi, pemilik Warteg Kharisma Bahari dengan ratusan cabang dan partner. Perjuangannya sangat menginspirasi.


Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

58 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendirikan bangunan tidak bisa sembarangan dilakukan. Pemilik bangunan wajib mengurus IMB, apa syaratnya?


Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

24 Juli 2024

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.