Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sertifikat tanah. Rumah.com
Sertifikat tanah. Rumah.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang telah berkekuatan hukum. Kepemilikan sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa atau terjerat hukum di kemudian hari. 

Permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali biasanya dikenakan biaya pengukuran dan penerbitan dokumen. 

Namun, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.

Berikut ini cara buat sertifikat tanah gratis dengan PTSL, lengkap dengan syaratnya. 

Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL adalah program serentak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat tanpa dipungut biaya. 

Program sertifikasi tanah gratis telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025. 

Dasar hukum dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Adapun ketentuan dokumen permohonan sertifikat tanah gratis melalui PTSL sebagai berikut:

- Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai.

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).

- Surat-surat bukti perolehan tanah asli dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

- Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.

- Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.

- Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB). 

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis

Berikut tata cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

  1. Pastikan wilayah pemohon masuk sebagai lokasi PTSL. Hal itu dapat ditanyakan kepada kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan itu melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, pemohon yang hendak mendaftarkan tanahnya harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
  3. Selanjutnya, dilaksanakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Dalam waktu yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.
  4. Hasil pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah serta data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak dan lain-lain yang telah divalidasi dan diverifikasi, kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
  5. Kemudian, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. 

Sebagai informasi, data fisik yang dimaksud berupa pengukuran bidang tanah. Masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas, baik di peta maupun di lapangan. 

Sementara data yuridis berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan pemohon yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. 

Hal itu dilakukan karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. 

Apakah Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Seluruhnya Gratis?

Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang ditanggung pemerintah terdiri dari penyuluhan; pengumpulan data yuridis (hak alas); pengumpulan data fisik; pemeriksaan tanah; penerbitan surat keputusan (SK) hak, pengesahan data yuridis, dan fisik; penerbitan sertifikat; serta supervisi dan pelaporan. 

Sementara itu, pemohon akan dikenakan biaya penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, besaran biaya yang ditetapkan berbeda-beda di tiap daerah. 

Berikut rincian biaya persiapan sertifikat tanah melalui program PTSL:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat): Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan): Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000. 

Biaya tersebut untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta biaya operasional petugas desa/kelurahan dalam penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Namun, tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB, dan pajak penghasilan (PPh). 

“Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, Menteri Dalam Negeri memerintahkan bupati/wali kota untuk membuat peraturan bupati/wali kota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,” bunyi diktum kesembilan SKB tiga menteri tersebut. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

1 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR 2019-2024 Dinilai Tinggalkan Deret Panjang Catatan Negatif Bidang Agraria

Tak pernah ada evaluasi dari DPR sehingga menjadikan satu dekade Pemerintahan Presiden Jokowi sebagai era tertinggi letusan konflik agraria.


Catatan KPA untuk DPR Periode 2024-2029 dalam Memperjuangkan Reforma Agraria

1 hari lalu

Perwakilan aliansi sekaligus sekaligus Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA Dewi Kartika melakukan orasi memperingati Hari Tani Nasional ke-64 di depan Kementerian ATR/BPN, Selasa, 24 September 2024. Dok.KPA
Catatan KPA untuk DPR Periode 2024-2029 dalam Memperjuangkan Reforma Agraria

anggota DPR 2019-2024 tidak pernah mengevaluasi pelaksanaan agenda reforma agraria selama lima tahun terakhir terhadap Presiden Jokowi.


AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

6 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

AHY juga mengatakan masyarakat merasa gembira setelah mendapatkan sertifikat, lantaran tanah mereka akhirnya memiliki kepastian hukum.


KPA Beberkan Kejahatan Satu Dekade Pemerintahan Jokowi terhadap Konstitusi Agraria

9 hari lalu

Ribuan petani yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah melakukan demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional ke-64 di Gedung DPR dan Kementerian ATR/BPN, Selasa, 24 September 2024. Dok. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
KPA Beberkan Kejahatan Satu Dekade Pemerintahan Jokowi terhadap Konstitusi Agraria

Selama satu dekade kepemimpinan Jokowi telah terjadi kejatahan sistematis terhadap konstitusi agraria.


Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

11 hari lalu

Ratusan masa gabungan dari buruh tani hingga mahasiswa melakukan aksi demo memperingati hari tani nasional di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Pada aksinya, masa menuntut pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja serta melaksanakan reforma agraria yang meliputi melindungi wilayah tangkap untuk nelayan, pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat adat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

Untuk menyuarakan dan mengingatkan pemerintah agar menjalankan agenda reforma agraria sejati


Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

13 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

15 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

20 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Janji Menteri AHY Menjelang Lengser: Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Agus Harimurti Yudhoyono berjanji menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, dan pemberantasan mafia tanah, di sisa akhir masa jabatan.


AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

20 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN
AHY: 117 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Lewat Program PTSL

AHY menargetkan hingga akhir Desember 2024 ini, sebanyak 120 juta bidang tanah terdaftar dari program PTSL.


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

24 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya