TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang telah berkekuatan hukum. Kepemilikan sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa atau terjerat hukum di kemudian hari.
Permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali biasanya dikenakan biaya pengukuran dan penerbitan dokumen.
Namun, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
Berikut ini cara buat sertifikat tanah gratis dengan PTSL, lengkap dengan syaratnya.
Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis
Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL adalah program serentak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat tanpa dipungut biaya.
Program sertifikasi tanah gratis telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025.
Dasar hukum dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Adapun ketentuan dokumen permohonan sertifikat tanah gratis melalui PTSL sebagai berikut:
- Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai.
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Surat-surat bukti perolehan tanah asli dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.
- Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB).
Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis
Berikut tata cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
- Pastikan wilayah pemohon masuk sebagai lokasi PTSL. Hal itu dapat ditanyakan kepada kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
- Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan itu melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, pemohon yang hendak mendaftarkan tanahnya harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
- Selanjutnya, dilaksanakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Dalam waktu yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.
- Hasil pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah serta data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak dan lain-lain yang telah divalidasi dan diverifikasi, kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
- Kemudian, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Sebagai informasi, data fisik yang dimaksud berupa pengukuran bidang tanah. Masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas, baik di peta maupun di lapangan.
Sementara data yuridis berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan pemohon yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Hal itu dilakukan karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Seluruhnya Gratis?
Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang ditanggung pemerintah terdiri dari penyuluhan; pengumpulan data yuridis (hak alas); pengumpulan data fisik; pemeriksaan tanah; penerbitan surat keputusan (SK) hak, pengesahan data yuridis, dan fisik; penerbitan sertifikat; serta supervisi dan pelaporan.
Sementara itu, pemohon akan dikenakan biaya penyediaan surat tanah (bagi yang belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, besaran biaya yang ditetapkan berbeda-beda di tiap daerah.
Berikut rincian biaya persiapan sertifikat tanah melalui program PTSL:
- Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat): Rp250.000.
- Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan): Rp200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Biaya tersebut untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta biaya operasional petugas desa/kelurahan dalam penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Namun, tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB, dan pajak penghasilan (PPh).
“Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, Menteri Dalam Negeri memerintahkan bupati/wali kota untuk membuat peraturan bupati/wali kota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,” bunyi diktum kesembilan SKB tiga menteri tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu